Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Tahap II
Tintajurnalisnews –Penyidik Pidsus Kejati Kepri melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap I) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang dalam penanganan perkara Pidana Pencucian Uang (TPPU) bertempat di Kejari Tanjungpinang, Selasa (23/04/2 024).
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prako sos, SH., MH.,menyampaikan bahwa dalam perkara Tipikor dan TPPU ini, Penyidik Pidsus Kejati Kepri pada tahap proses penyidikan telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka atas nama Arif Fimansyah selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang. dan berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp 5.991.229.607,00 (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus tujuh rupiah) ujar Denny.
Saat proses Tahap Il ini Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Arif Fimansyah dengan didampingi penasihat hukum, untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara temasuk barang bukti (BB) yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya dan dilakukan pemeriksaan keseh atan tersangka Arif Firmansyah, kemudian tim JPU melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor: Print-464/L10.10/Ft1/04/20 24 tanggal 23 April 2024 selama 20 (dua puluh) hari ke depan, dan dititipkan diRutan Kelas I Tanjungpinang” imbuh Denny.
Lanjut Kasi Penkum men gu raikan secara sin gkat kronologis dalam kasus ini, tersangka Arif Firmansyah diduga telah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan cara melakukan penarikan dana tabungan nasabah, pencairan deposito nasabah dan penarikan uang kas serta giro BPR Bestari di Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku. “Pencairan deposito fiktif dan penarikan dana tabungan nasabah fiktif”.
Kemudian Kasi Penkum juga menyampaikan berdasarkan fakta hukum, alat bukti saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan tersangka, atas perbuatannya tersangka AF dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Un dan g-Undang Rl Nomor20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undan g RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHP. dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang melanggar Pertama Pasal 3 Un dang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tah un 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ” tutup Denny.
Sumber: Kasi Penkum