Dalam Penanganan Perkara Korupsi Bank BPR, Tim Pidsus Kejati Kepri Sita Beberapa Barang Bukti 

Barang Bukti Yang Di Sita Tim Pidsus Kejati Kepri

Tintajurnalisnews -Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Kepri melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berharga dalam rangka penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tahun 2023.

Hal itu dilakukan berdasarkan penetapan nomor 35/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg, nomor 57/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg, nomor 61/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg, nomor 69/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg, dan nomor 72/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg.“barang bukti yang disita ini meliputi mobil, sepeda motor, handphone, dokumen, serta uang tunai.” Ucap Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso SH.

Adapun barang bukti yang dimaksud, antara lain:

Mobil Toyota Raize warna Biru Metalik dengan dokumen lengkap, Mobil Honda Brio warna Hijau Metalik dengan dokumen lengkap, Sepeda motor Yamaha X-MAX dan Vespa dengan dokumen lengkap, Sepeda motor Kawasaki KR150K, Yamaha RXK 135, dan Suzuki / RU 120 (Satria) dengan dokumen lengkap, Handphone iPhone 13, Velg sepeda motor merk V-Rossi dan VND Racing dengan perlengkapannya,

Uang tunai sejumlah Rp.110.000.000- dan Rp. 100.000.000- dalam pecahan uang tunai yang berbeda, Dokumen berupa surat SOP kebijakan BPR, analisa laporan keuangan PD. BPR BESTAR, softcopy mutasi rekening, bukti aplikasi setoran/ transfer/ kliring/ inkaso, berita acara penarikan dari rekening, slip setoran/ transfer/ kliring/ inkaso, kwitansi, dan buku tabungan.Dijelaskannnya bahwa, Penyitaan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada tahun 2023

“Dalam kasus ini tim penyidik Kejati Kepri telah menahan seorang staf BPR Bestari, AF selaku panjabat eksekutif operasional BPR Bestari Tanjungpinang” Pungkas Denny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *