TINTAJURNALISNEWS –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap dugaan kasus penampungan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung. Informasi tersebut disampaikan melalui publikasi resmi Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan keterangan resmi yang dipublikasikan Humas Polda Babel, tim gabungan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Satbrimob Polda Babel dan Satreskrim Polres Belitung mengamankan sekitar 53 ton pasir timah yang diduga ditampung secara ilegal di sebuah rumah di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Selasa (4/8/2026).
Operasi tersebut dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti. Personel Satbrimob Polda Babel turut diterjunkan untuk mengamankan lokasi serta membantu proses evakuasi ratusan karung berisi pasir timah yang ditemukan di lokasi.
Dari hasil penggerebekan, seluruh barang bukti berupa sekitar 53 ton pasir timah diangkut menggunakan sejumlah truk menuju Markas Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Babel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Sementara itu, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang diduga merupakan bagian dari jaringan penampungan pasir timah ilegal tersebut.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung. Penyidik terus melakukan pendalaman guna mengungkap fakta-fakta lain serta kemungkinan adanya pihak yang turut terlibat dalam dugaan penampungan pasir timah ilegal tersebut.















