Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Polda Babel Ungkap Dugaan Penampungan 53 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung, Tiga Orang Diamankan

Avatar photo
55
×

Polda Babel Ungkap Dugaan Penampungan 53 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung, Tiga Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Puluhan ton pasir timah yang diduga ilegal di Kabupaten Belitung. Foto: Humas Polda Babel.

TINTAJURNALISNEWS –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap dugaan kasus penampungan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung. Informasi tersebut disampaikan melalui publikasi resmi Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Berdasarkan keterangan resmi yang dipublikasikan Humas Polda Babel, tim gabungan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Satbrimob Polda Babel dan Satreskrim Polres Belitung mengamankan sekitar 53 ton pasir timah yang diduga ditampung secara ilegal di sebuah rumah di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Selasa (4/8/2026).

Operasi tersebut dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti. Personel Satbrimob Polda Babel turut diterjunkan untuk mengamankan lokasi serta membantu proses evakuasi ratusan karung berisi pasir timah yang ditemukan di lokasi.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Dari hasil penggerebekan, seluruh barang bukti berupa sekitar 53 ton pasir timah diangkut menggunakan sejumlah truk menuju Markas Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Babel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Sementara itu, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang diduga merupakan bagian dari jaringan penampungan pasir timah ilegal tersebut.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung. Penyidik terus melakukan pendalaman guna mengungkap fakta-fakta lain serta kemungkinan adanya pihak yang turut terlibat dalam dugaan penampungan pasir timah ilegal tersebut.

HUKUM & KRIMINAL

Polemik yang muncul setelah hasil pemeriksaan salah satu gelanggang permainan (gelper) di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja, Kota Batam, terus menjadi perhatian masyarakat. Di tengah beragam tanggapan yang berkembang, publik berharap proses penegakan hukum berjalan secara terbuka, objektif, dan mampu memberikan kepastian yang dapat dipahami semua pihak.

HUKUM & KRIMINAL

Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga berlangsung di kawasan Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan. Di tengah komitmen pemerintah memberantas pertambangan ilegal, aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut disebut masih berlangsung dan bahkan ditengarai telah menimbulkan kerusakan lingkungan hingga mengancam keselamatan masyarakat.

HUKUM & KRIMINAL

Pernyataan Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, yang menyatakan tidak ditemukan unsur perjudian dalam razia di salah satu gelanggang permainan (gelper) di wilayah hukumnya memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Pernyataan tersebut dinilai sebagai bagian dari hasil pemeriksaan di lapangan, namun sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana ruang lingkup pemeriksaan yang telah dilakukan.