Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H.
TINTAJURNALISNEWS –Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Teguh Subroto, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Karimun, Selasa (11/3/2025).
Acara yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Karimun ini mengusung tema “Penguatan Peran Kejaksaan Republik Indonesia untuk Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa.”
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kepri menyampaikan materi berjudul “Program Jaga Desa sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa”.
Ia menegaskan bahwa Dana Desa merupakan alokasi anggaran dari pemerintah pusat yang bertujuan membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta melibatkan partisipasi masyarakat agar memberikan manfaat maksimal bagi desa.
Kajati Kepri menekankan bahwa program Jaga Desa hadir sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mendampingi dan memastikan pengelolaan Dana Desa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pada tahun anggaran 2025,
Dana Desa di Kabupaten Karimun tercatat sebesar Rp36.624.884.000, yang dialokasikan untuk 42 desa. Dengan demikian, rata-rata setiap desa mengelola anggaran sekitar Rp872.021.047.
Kajati Kepri juga mengungkapkan data dari Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri yang menunjukkan bahwa sejak program Dana Desa dimulai pada 2015, ribuan kasus penyalahgunaan dana telah ditangani. Pada 2021, Kejaksaan Agung mencatat lebih dari 2.000 kasus dugaan korupsi Dana Desa yang melibatkan kepala desa, perangkat desa, dan pihak terkait lainnya.
Dalam pemaparannya, Kajati Kepri mengulas beberapa contoh kasus korupsi Dana Desa yang terjadi di berbagai daerah, termasuk di wilayah hukum Kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan program ini bergantung pada sinergi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat desa itu sendiri.
“Kami akan memberikan pendampingan hukum, pelatihan, serta bimbingan agar para kepala desa dan perangkatnya memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi,” ujarnya.
Menurutnya, Jaga Desa bukan sekadar menjaga desa dari permasalahan hukum, tetapi juga menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Dengan penguatan kelembagaan desa, diharapkan tercipta desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing dalam pembangunan nasional.
Kajati Kepri mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam memperkuat desa sebagai bagian dari pondasi bangsa yang kokoh. “Kami dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau siap mendukung penuh setiap langkah dalam program ini, dengan tujuan menciptakan desa yang maju, aman, dan terhindar dari penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Ia juga berharap program Jaga Desa dapat membawa manfaat besar bagi desa-desa di seluruh wilayah Kepulauan Riau.
“Mari kita bersama-sama menjaga dan memajukan desa, karena masa depan Indonesia dimulai dari desa-desa yang kuat dan sejahtera. Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan program ini. Semoga apa yang kita lakukan hari ini menjadi amal jariyah yang membawa kebaikan bagi kita semua,” pungkasnya.
Selain diskusi dan sosialisasi, kegiatan ini juga mencakup beberapa agenda penting, antara lain:
- Penandatanganan MoU kerja sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam program Jaga Desa antara pemerintah desa dan Kejaksaan Negeri Karimun.
- Peluncuran Program Inovasi Amanah (Aman, Mandiri, Sejahtera) yang merupakan sinergi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karimun dengan Kejaksaan Negeri Karimun melalui bidang Intelijen serta Perdata dan Tata Usaha Negara.
- Penyerahan permohonan pendampingan hukum (legal assistance) dari beberapa desa kepada Kejaksaan Negeri Karimun.
FGD ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Karimun dalam meningkatkan pembinaan dan pengawasan tata kelola keuangan desa melalui program Jaga Desa. Program ini diharapkan dapat mendorong pemerataan pembangunan desa serta memastikan penyaluran Dana Desa dilakukan secara efektif, akuntabel, dan transparan.
Hadir dalam kegiatan ini Bupati Karimun H. Ing Iskandarsyah, Wakil Bupati Karimun Rocky Maciano Bawole, S.Sos, Kajari Karimun dr. Priyambudi, S.H., M.H., beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Karimun, Pj. Sekda Djunaidi, S.Sos., M.Si., jajaran Pemkab Karimun, para camat, lurah, kepala desa se-Kabupaten Karimun, serta tokoh masyarakat dengan jumlah peserta mencapai sekitar 100 orang.