Sufari, S.H., M.Hum
TINTAJURNALISNEWS –Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri), Sufari, S.H., M.Hum., menegaskan pentingnya integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat dalam pengelolaan dana desa.
Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Penerangan Hukum bagi Pemerintah Desa se-Kabupaten Bintan melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), yang berlangsung di Hotel Aston Tanjungpinang pada Rabu (12/03/2025).
Dalam pemaparannya yang bertajuk “Peran Kejaksaan untuk Meningkatkan Kapasitas Perangkat Desa dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi”, Sufari menyoroti pentingnya tata kelola keuangan desa yang baik.
Ia mengingatkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk membangun desa sebagai bagian dari strategi pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, sebagaimana tertuang dalam Asta Cita ke-6.
“Pembangunan desa membutuhkan anggaran yang besar, dan pengelolaannya harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Sufari.
Sebagai upaya mendukung program ini, Kejaksaan RI turut berperan dalam pengawasan dan pendampingan, yang diimplementasikan melalui Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI terkait koordinasi pengawasan dan penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-23/A/SKJA/02/2023 yang menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia untuk lebih cermat dalam menangani perkara terkait pengelolaan keuangan desa.
Setiap laporan atau pengaduan masyarakat harus segera ditindaklanjuti dengan memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan efisiensi proses peradilan.
Berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023, Program Jaga Desa bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa serta mendukung pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel. Program ini mencakup:
- Pencegahan penyimpangan dana desa melalui sosialisasi, pendampingan, dan pengawasan berbasis teknologi informasi.
- Pengelolaan dana desa yang tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran.
- Pembinaan SDM aparatur desa agar lebih kompeten dalam mengelola anggaran.
- Peningkatan kesadaran hukum bagi aparatur desa dan masyarakat.
- Penurunan tingkat perkara penyimpangan dana desa.
- Penyediaan layanan pengaduan masyarakat dan mekanisme penyelesaian konflik di desa.
Wakajati Kepri menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Kami akan memberikan pendampingan hukum, pelatihan, dan bimbingan agar kepala desa serta perangkatnya memahami tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi,” tegasnya.
Sufari berharap Program Jaga Desa dapat membawa manfaat besar bagi seluruh desa di Kepulauan Riau. Menurutnya, dengan penguatan kelembagaan desa, maka desa akan menjadi lebih mandiri, sejahtera, dan berdaya saing dalam pembangunan nasional.
“Kami siap mendukung penuh setiap langkah yang diambil dalam program ini, dengan tujuan utama menciptakan desa yang maju, aman, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan,” tutupnya.
Selain Wakajati Kepri, FGD ini juga menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Andy Sasongko, S.H., M.Hum., yang membahas “Peran Jaksa Garda Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa”.
Acara ini dihadiri oleh Bupati Bintan Robby Kurniawan, S.P.W.K., Sekda Bintan, Kadis PMD Bintan, serta sekitar 90 peserta yang terdiri dari camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Bintan.