TINTAJIRNALISNEWS —Penelusuran dugaan pencurian kabel jaringan listrik Jembatan Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, turut mengarah pada seorang pria yang disebut dengan panggilan “Pak Haji” sebagai pihak yang diduga menerima atau membeli kabel hasil penjualan.
Informasi tersebut diperoleh redaksi Tinta Jurnalis News melalui rekaman yang memuat keterangan seorang penjaga gudang berinisial S. Untuk memastikan informasi tersebut, redaksi kemudian meminta penjelasan kepada Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Limbong, Jumat (18/9/2026).
Menurut Limbong, keterangan para pelaku yang telah diamankan memang mengarah kepada pihak yang disebut “Pak Haji”.
“Pengakuan pelaku yang saat ini sudah diamankan memang arahnya ke sana, yakni Pak Haji. Dijual barang tersebut, namun barang bukti sudah tak ada lagi saat turun lokasi. Bahkan orangnya pun tidak berada di lokasi, sedang berada di kampung di Madura,” ujar Limbong.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Limbong, kabel yang disebut telah dijual tersebut memiliki berat sekitar 50 kilogram, dengan nilai transaksi sekitar Rp8,5 juta.
Dalam rangkaian perkara tersebut, terdapat sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan kelompok pelaku. Untuk kelompok yang dikaitkan dengan pihak “Pak Haji”, disebut terdapat empat orang, dua di antaranya masih di bawah umur.
Namun, informasi mengenai pihak yang diduga menerima atau membeli kabel tersebut masih harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah. Penyebutan seseorang dalam keterangan penyidikan tidak dengan sendirinya menentukan status atau kesalahan hukum orang tersebut.

Dalam perkembangan perkara tersebut, penanganan kasus saat ini masih berada dalam tahap penyidikan. Berkas perkara telah disampaikan kepada pihak jaksa untuk diteliti, sementara pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II belum dilakukan.
Untuk dugaan pihak yang menerima atau membeli kabel tersebut, penyidik juga masih menunggu petunjuk jaksa terkait dugaan unsur Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Artinya, masuknya berkas kepada pihak jaksa belum berarti proses perkara telah memasuki tahap II. Penyidik masih dapat diminta melengkapi berkas apabila terdapat petunjuk atau kekurangan yang ditemukan dalam penelitian jaksa.
Petunjuk tersebut dapat berkaitan dengan kelengkapan alat bukti, keterangan saksi maupun aspek lain yang diperlukan untuk memperjelas keterkaitan masing-masing pihak dalam rangkaian dugaan pencurian dan penjualan kabel tersebut.
Dengan demikian, dugaan keterlibatan pihak yang disebut “Pak Haji” masih berada dalam proses penyidikan dan pembuktian. Begitu pula dugaan unsur penadahan berdasarkan Pasal 480 KUHP masih menunggu petunjuk dari jaksa.

Tinta Jurnalis News tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut maupun pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan terhadap pihak tertentu. Setiap orang tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.















