TINTAJURNALISNEWS —Misteri kabel yang dikaitkan dengan kasus Jembatan Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), kembali menjadi perhatian. Sebuah rekaman percakapan yang diterima redaksi memuat keterangan mengenai jumlah kabel, sosok yang disebut “Pak Haji”, kedatangan polisi hingga klaim bahwa barang telah terjual ke Batam.
Dalam rekaman tersebut, seorang pria berinisial S, yang mengaku sebagai pekerja dan sementara menggantikan penjagaan, menyebut jumlah kabel yang dibicarakan sekitar 50.
“Lima puluh katanya,” ujar S.
Percakapan kemudian menyinggung pihak yang disebut menjual kabel ke suatu tempat. Dalam rekaman terdengar:
“Yang jual ke sini satu kali.”

Pembicaraan selanjutnya mengarah kepada pihak yang disebut menerima barang. S menyebut orang tersebut telah kembali ke kampung.
“Yang nerima balik kampung,” katanya.
Ketika ditanyakan apakah pihak yang dimaksud adalah “Pak Haji”, terdengar pertanyaan, “Oh yang nerima balik kampung Pak Hajinya?” yang kemudian dibenarkan dalam percakapan.
S mengaku menggantikan penjagaan setelah sosok yang disebut “Pak Haji” kembali ke kampung.
“Ganti Pak Haji. Sementara. Dia balik kan pas hari Rabu dia balik kan. Hari Kamis kan saya jaga. Malam Jumatnya polisi ada yang datang,” ujar S.
Dalam rekaman, kedatangan polisi kemudian disebut berkaitan dengan informasi mengenai barang tersebut. Namun, S menyebut barang tidak dibawa ataupun disita.
“Hanya pemberitahuan bahwa ini. Tapi barang gak diambil polisi, gak disita,” katanya.
Tak berhenti di situ, S dalam percakapan tersebut juga menyebut barang telah dijual ke Batam.
“Barang itu udah dijual di Batam,” ujar S.
S sendiri menegaskan bahwa dirinya hanya pekerja dan bukan pihak yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
“Saya pekerja aja,” katanya.

Untuk memperoleh penjelasan dari pihak kepolisian, media ini melakukan konfirmasi pada 15 September 2026 kepada Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel.
Polisi menyampaikan bahwa kabel yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut masih dalam kondisi utuh dan belum terjual.
Keterangan tersebut tentu menjadi pembanding terhadap isi rekaman yang menyebut barang telah dijual ke Batam.
Perbedaan informasi ini menyisakan pertanyaan mengenai keberadaan kabel yang dimaksud, termasuk bagaimana posisi barang tersebut dalam rangkaian perkara Jembatan Dompak.
Penyebutan “Pak Haji” dalam pemberitaan ini semata-mata merujuk pada isi percakapan dalam rekaman dan bukan kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan informasi tersebut tetap memiliki hak jawab dan ruang untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
















