Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Kabel Dompak Disebut Utuh, Rekaman Bicara Terjual ke Batam, Kapolresta Didesak Buka Terang

Avatar photo
91
×

Kabel Dompak Disebut Utuh, Rekaman Bicara Terjual ke Batam, Kapolresta Didesak Buka Terang

Sebarkan artikel ini
Jembatan Dompak Tanjungpinang yang menjadi lokasi pencurian kabel.

TINTAJURNALISNEWS —Perbedaan informasi mengenai keberadaan kabel dalam kasus pencurian kabel Jembatan Dompak terus menyisakan pertanyaan. Kapolresta Tanjungpinang kini didesak memberikan penjelasan lebih terang mengenai status barang bukti dan hasil penelusuran perkara tersebut.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel menyampaikan kepada Redaksi Tinta Jurnalis News (TJN) bahwa kabel hasil pencurian Jembatan Dompak masih utuh dan belum terjual.

Keterangan tersebut disampaikan melalui WhatsApp kepada redaksi pada 15 September 2026. Polisi juga menyebut kabel tersebut berada di dalam mobil yang telah diamankan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Namun, informasi berbeda muncul dalam rekaman yang diterima Redaksi TJN dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dalam rekaman tersebut, seorang pria berinisial S menyebut adanya informasi mengenai kabel tembaga yang disebut telah terjual dan dibawa ke Batam.

“Katanya sudah ada yang terjual ke Batam. Ya kabel-kabelnya, tembaganya. Katanya ada yang sudah terjual,” demikian terdengar dalam rekaman.

Jembatan Dompak Tanjungpinang yang menjadi lokasi pencurian kabel.

Bahkan, dalam percakapan berikutnya muncul pernyataan bahwa barang tersebut disebut telah dijual di Batam.

Meski demikian, rekaman tersebut belum dapat memastikan bahwa barang yang dimaksud benar-benar merupakan kabel dari Jembatan Dompak. Tidak diketahui pula secara pasti jumlah barang, waktu transaksi, pihak pembeli maupun pihak yang menerima barang.

Karena itu, TJN tidak menjadikan isi rekaman tersebut sebagai fakta hukum.

Perbedaan keterangan tersebut kini menjadi titik penting yang membutuhkan penjelasan dari pimpinan Polresta Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang didesak menjelaskan secara terbuka bagaimana posisi barang bukti dalam perkara tersebut.

Pertanyaan paling mendasar adalah apakah seluruh kabel yang dilaporkan hilang memang telah berhasil diamankan.

Jika benar masih utuh, berapa jumlah atau panjang kabel yang diamankan dan di mana barang tersebut saat ini disimpan?

Kemudian, apakah penyidik telah mencocokkan barang yang diamankan dengan jumlah kabel yang dilaporkan hilang?

Pertanyaan lain juga muncul terkait informasi dalam rekaman mengenai dugaan kabel yang telah dibawa ke Batam.

Apakah informasi tersebut sudah ditelusuri penyidik?

Apakah lokasi penampungan yang disebut dalam rekaman telah diperiksa?

Dan apabila informasi tersebut tidak berkaitan dengan kabel Jembatan Dompak, apa dasar penyidik memastikan hal tersebut?

Jembatan Dompak Tanjungpinang yang menjadi lokasi pencurian kabel.

Desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengarahkan kesimpulan terhadap pihak tertentu. Sebaliknya, penjelasan diperlukan agar publik tidak memperoleh informasi yang saling bertolak belakang tanpa mengetahui duduk perkara sebenarnya.

Dalam perkara yang menyangkut fasilitas publik, penanganan kasus tidak hanya penting dari sisi penetapan tersangka.

Publik juga berkepentingan mengetahui bagaimana barang hasil pencurian ditemukan, diamankan, dihitung, dan dipastikan keberadaannya.

Apalagi sebelumnya polisi menyebut seluruh pelaku dalam perkara tersebut telah berstatus tersangka.

Jika proses hukum memang berjalan sesuai prosedur, maka penjelasan mengenai barang bukti seharusnya dapat diberikan secara jelas sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.

TJN juga meminta agar perbedaan informasi yang muncul tersebut tidak dibiarkan menjadi bola liar di tengah masyarakat.

Polisi memiliki kewenangan untuk menguji apakah informasi dalam rekaman tersebut benar, keliru, atau justru memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan publik bukan sekadar pernyataan bahwa kabel masih utuh, melainkan kejelasan berbasis data mengenai jumlah, kondisi, lokasi dan status barang bukti tersebut.

TJN menegaskan pemberitaan ini tidak menuduh pihak tertentu melakukan penjualan, penadahan, maupun tindak pidana lainnya. Informasi dalam rekaman masih membutuhkan verifikasi dan pencocokan dengan hasil penyidikan.

Redaksi TJN membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polresta Tanjungpinang maupun pihak lain yang berkaitan dengan informasi dalam pemberitaan ini.

Kapolresta Tanjungpinang kini ditunggu menjawab satu pertanyaan utama: sebenarnya di mana dan bagaimana kondisi seluruh kabel Jembatan Dompak yang disebut sebagai barang bukti tersebut?