Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Polresta Tanjungpinang Bongkar Enam Kasus Pencurian, Kabel, Plat Besi hingga Gearbox Jadi Sasaran

Avatar photo
98
×

Polresta Tanjungpinang Bongkar Enam Kasus Pencurian, Kabel, Plat Besi hingga Gearbox Jadi Sasaran

Sebarkan artikel ini
Polresta Tanjungpinang saat memaparkan pengungkapan sejumlah kasus pencurian dalam konferensi pers

TINTAJURNALISNEWS –Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menggelar konferensi pers pada Jumat (14/8/2026) untuk menyampaikan pengungkapan enam perkara yang ditangani jajaran kepolisian.

Wakapolresta Tanjungpinang, Farouk, dalam keterangannya menyampaikan bahwa perkara yang dirilis merupakan kasus yang ditangani Polresta Tanjungpinang dan Polsek Tanjungpinang Timur.

Perkara pertama merupakan dugaan pencurian kabel jaringan lampu berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/108 tanggal 12 Agustus 2026. Polisi menetapkan tersangka berinisial MAS, laki-laki yang disebut berdomisili di Kecamatan Bukit Bestari.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Peristiwa tersebut terjadi pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Muhammad Sadi, wilayah Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Menurut Farouk, MAS diduga melakukan pencurian kabel jaringan lampu bersama tiga orang lainnya.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BP 1891 HU beserta kunci, satu set gulungan kabel listrik berukuran besar, serta satu buah gunting besi warna kuning.

Polisi menyampaikan tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Polresta Tanjungpinang saat memaparkan pengungkapan sejumlah kasus pencurian dalam konferensi pers

Perkara kedua merupakan dugaan pencurian plat besi yang melibatkan tiga tersangka berinisial MSP, T, dan RADR, dengan korban bernama Iwan Sa.

Barang bukti yang diamankan berupa empat potong plat besi, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 3548 IT, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi BP 2603 PM.

Untuk perkara tersebut, polisi menyampaikan sangkaan Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus berikutnya melibatkan tersangka berinisial MF, dengan korban bernama Viktorio. Peristiwa terjadi di Jalan WS Supratman, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada 9 Agustus 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.

Dalam penyampaian awal, perkara tersebut sempat disebut sebagai curanmor. Namun, Farouk kemudian mengoreksi bahwa perkara yang dimaksud merupakan dugaan pencurian lampu jalan dan lampu LED.

Barang bukti yang diamankan berupa tiga unit lampu jalan, 13 bagian penutup lampu dinas LED berwarna hitam, serta satu potong aluminium.

Dalam keterangannya, Farouk juga menyebut perkara tersebut dikenakan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.

Perkara selanjutnya melibatkan dua tersangka berinisial AS dan ABP. Korban disebut merupakan seorang laki-laki dari kawasan Senggarang Lestari Permai, Kota Tanjungpinang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 23.15 WIB di PT Win-Win Shrimp, Tanjungpinang.

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan empat unit gearbox pinci angin, satu unit Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BP 3190 EW, satu buah karung kondi warna hijau, serta satu buah tas bermotif kotak-kotak warna merah putih.

Untuk perkara ini, polisi menyampaikan sangkaan Pasal 472 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara dan denda paling banyak kategori V atau Rp500 juta.

Polresta Tanjungpinang saat memaparkan pengungkapan sejumlah kasus pencurian dalam konferensi pers

Dalam konferensi pers tersebut, Farouk kemudian menyampaikan perkara berikutnya yang melibatkan tersangka berinisial AS dan RA.

Peristiwa disebut terjadi pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Kelurahan Kampung Bulang, Tanjungpinang.

Namun, keterangan mengenai kronologi lengkap, barang bukti, identitas korban, serta pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut belum disampaikan secara utuh dalam keterangan yang tersedia.

Farouk menegaskan pengungkapan sejumlah perkara tersebut merupakan bagian dari penanganan tindak pidana yang dilakukan jajaran kepolisian di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

Seluruh proses terhadap para tersangka selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para tersangka tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.