Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALNASIONAL

Misteri Kabel Dompak: Rekaman Sebut “Pak Haji” Penerima, Diklaim Terjual ke Batam, Polisi Sebut Masih Utuh — Datok Agus Desak Polda Kepri-Mabes Polri Turun Tangan

Avatar photo
111
×

Misteri Kabel Dompak: Rekaman Sebut “Pak Haji” Penerima, Diklaim Terjual ke Batam, Polisi Sebut Masih Utuh — Datok Agus Desak Polda Kepri-Mabes Polri Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
kabel Jembatan Dompak dan sorotan terhadap rekaman terkait.

TINTAJURNALISNEWS —Sosok yang disebut dengan panggilan “Pak Haji” dalam sebuah rekaman percakapan menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam polemik keberadaan kabel yang dikaitkan dengan perkara Jembatan Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam rekaman yang diterima redaksi, seorang pria berinisial S menyebut bahwa kabel yang dibicarakan pernah dibawa ke sebuah penampungan besi tua. Dalam percakapan tersebut, pihak yang disebut menerima kabel itu mengarah kepada sosok yang dipanggil “Pak Haji”.

Keterangan tersebut mendapat perhatian Ketua LAMI Kepri Datok Agus Ramdah. Ia meminta aparat tidak hanya menelusuri pihak yang diduga melakukan pencurian, tetapi juga memastikan siapa pihak yang menerima barang apabila memang terdapat bukti bahwa kabel tersebut berkaitan dengan perkara Jembatan Dompak.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Kalau dalam pengembangan perkara ditemukan pihak yang menerima atau menadah barang hasil kejahatan, jangan berhenti hanya pada pelaku pencurian. Siapa pun orangnya, kalau memang terbukti berdasarkan alat bukti, harus diproses sesuai hukum,” tegas Datok Agus.

kabel Jembatan Dompak dan sorotan terhadap rekaman terkait.

Menurutnya, penyebutan “Pak Haji” dalam rekaman tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan bahwa sosok tersebut melakukan tindak pidana. Namun, jika benar ada pihak yang menerima kabel sebagaimana disebut dalam rekaman, informasi tersebut perlu diverifikasi.

“Jangan kita vonis seseorang hanya berdasarkan rekaman. Tetapi kalau penyidik menemukan bukti bahwa memang ada pihak yang menerima barang dan memenuhi unsur pidana penadahan, tentu jangan berhenti pada pelaku pencurian saja. Pihak yang terbukti menadah juga harus ditindak,” ujarnya.

Dalam rekaman tersebut, S mengaku sebagai pekerja yang sementara menggantikan penjagaan di penampungan besi tua. Ia menyebut jumlah kabel yang dibicarakan sekitar 50.

“Lima puluh katanya,” ujar S.

Percakapan kemudian menyinggung pihak yang membawa atau menjual kabel ke lokasi tersebut.

“Yang jual ke sini satu kali,” kata S.

kabel Jembatan Dompak dan sorotan terhadap rekaman terkait.

Ketika pembicaraan mengarah kepada pihak yang menerima barang, muncul penyebutan sosok “Pak Haji”. S kemudian menjelaskan bahwa dirinya menggantikan penjagaan setelah sosok tersebut kembali ke kampung.

“Ganti Pak Haji. Sementara. Dia balik kan pas hari Rabu dia balik kan. Hari Kamis kan saya jaga. Malam Jumatnya polisi ada yang datang,” ujar S.

Keterangan tersebut kemudian berlanjut dengan pembicaraan mengenai kedatangan polisi ke lokasi. S menyebut barang tidak dibawa ataupun disita.

“Hanya pemberitahuan bahwa ini. Tapi barang gak diambil polisi, gak disita,” katanya.

Yang menjadi perhatian berikutnya adalah klaim S mengenai keberadaan kabel tersebut. Dalam rekaman, S menyebut barang telah dijual ke Batam.

“Barang itu udah dijual di Batam,” ujar S.

S menegaskan bahwa dirinya hanya pekerja dan bukan pihak yang bertanggung jawab terhadap persoalan tersebut.

“Saya pekerja aja,” katanya.

kabel Jembatan Dompak dan sorotan terhadap rekaman terkait.

Sementara itu, informasi dalam rekaman tersebut berhadapan dengan keterangan Polresta Tanjungpinang.

Pada 15 September 2026, media ini melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel mengenai keberadaan kabel yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

Dalam keterangannya, polisi menyampaikan bahwa kabel masih dalam kondisi utuh dan belum terjual.

Keterangan tersebut berbeda dengan klaim dalam rekaman yang menyebut kabel telah dijual ke Batam.

Perbedaan inilah yang kemudian dinilai Datok Agus perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut.

“Kalau polisi menyebut kabel masih utuh, pastikan keberadaannya. Tetapi kalau ada informasi bahwa kabel pernah diterima di penampungan dan kemudian dijual ke Batam, informasi itu juga harus ditelusuri. Jangan dibiarkan menjadi dua versi,” katanya.

Datok Agus meminta aparat memastikan terlebih dahulu apakah kabel yang disebut dalam rekaman memang merupakan kabel yang berkaitan dengan perkara Jembatan Dompak.

“Periksa siapa yang membawa, siapa yang menerima, kapan diterima, berapa jumlahnya, kemudian ke mana barang tersebut dibawa. Kalau ternyata tidak berkaitan dengan perkara Dompak, jelaskan. Kalau berkaitan, tentu alurnya harus ditelusuri sampai jelas,” ujarnya.

kabel Jembatan Dompak dan sorotan terhadap rekaman terkait.

Ia juga mendesak Polda Kepri dan Mabes Polri turun tangan untuk melakukan pemeriksaan atau supervisi agar perbedaan informasi tersebut dapat diuji berdasarkan bukti.

“Polda Kepri dan Mabes Polri harus turun tangan. Bukan untuk membenarkan siapa pun, tetapi untuk memastikan fakta sebenarnya. Jangan hanya pelaku pencurian yang diperiksa kalau dalam pengembangan perkara ditemukan pihak lain yang menerima atau menguasai barang tersebut,” tegas Datok Agus.

Menurutnya, apabila terdapat bukti mengenai transaksi, maka seluruh rantai pergerakan barang perlu ditelusuri.

“Dari siapa barang datang, siapa yang menerima, siapa yang membeli dan ke mana barang itu dibawa. Kalau benar ada penadahan, jangan berhenti pada pelaku pencurian. Tetapi semua itu harus berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah,” katanya.

Datok Agus kembali menegaskan bahwa LAMI Kepri tidak ingin menghakimi sosok yang disebut “Pak Haji” maupun pihak lainnya berdasarkan satu rekaman.

“Kalau tidak terbukti, sampaikan tidak terbukti. Kalau terbukti ada tindak pidana lain, proses sesuai hukum. Yang penting jangan ada informasi yang ditutup-tutupi dan jangan ada pihak yang diproses hanya berdasarkan asumsi,” pungkasnya.

kabel Jembatan Dompak dan sorotan terhadap rekaman terkait.

Penyebutan sosok “Pak Haji” dalam pemberitaan ini semata-mata merujuk pada isi percakapan dalam rekaman dan bukan kesimpulan mengenai identitas maupun keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan informasi tersebut tetap memiliki hak jawab dan ruang untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.