Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Dibongkar Polda Kepri, Tiga Orang Diamankan

Avatar photo
92
×

Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Dibongkar Polda Kepri, Tiga Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan barang bukti terkait pengungkapan dugaan tambang pasir ilegal di wilayah Nongsa, Batam.

TINTAJURNALISNEWS –Aktivitas penambangan pasir yang diduga berlangsung tanpa izin di wilayah Kampung Panglong, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, akhirnya dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial FN, SL dan AR.

Informasi tersebut disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Juleigtin Siahaan, dalam konferensi pers yang berlangsung di Batam, Jumat (14/8/2026). Keterangan tersebut kemudian diberitakan sejumlah media.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Menurut Juleigtin, pengungkapan perkara bermula dari penyelidikan yang dilakukan polisi terhadap aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

Sebelum dilakukan penindakan, kepolisian disebut telah melakukan langkah pre-emptive berupa imbauan agar kegiatan penambangan dihentikan. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan sehingga polisi akhirnya melakukan penindakan.

“Sudah kami lakukan upaya pre-emptive dan memberikan imbauan agar kegiatan penambangan dihentikan. Namun imbauan tersebut tidak diindahkan sehingga dilakukan penindakan,” kata Juleigtin sebagaimana dikutip dari pemberitaan media.

Penindakan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 4 dan 5 Agustus 2026. FN diamankan terlebih dahulu pada 4 Agustus, sedangkan SL dan AR ditangkap sehari setelahnya.

Dari hasil penyelidikan polisi, aktivitas penambangan pasir tersebut disebut baru berjalan sekitar dua bulan.

Dalam menjalankan aktivitasnya, satu unit dump truck disebut mampu mengangkut sekitar empat ton pasir dalam sekali pengangkutan.

Pasir tersebut kemudian diolah sebelum dipasarkan. Polisi memperkirakan biaya pengolahan mencapai sekitar Rp1 juta untuk setiap muatan, sementara pasir yang telah diolah kemudian dijual dengan harga sekitar Rp1,4 juta per muatan.

Dengan demikian, aktivitas tersebut diduga telah menghasilkan keuntungan dari setiap pengangkutan pasir yang dilakukan.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan pasir, di antaranya satu unit dump truck, telepon genggam, surat jalan, kunci kendaraan serta mesin diesel pompa air.

Polisi menyebut aktivitas tersebut merupakan kegiatan pertambangan tanpa izin. Ketiga tersangka selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal tersebut mengatur mengenai kegiatan yang berkaitan dengan mineral dan/atau batubara yang diperoleh dari kegiatan pertambangan tanpa izin.

Perkara ini kembali menyoroti persoalan aktivitas pertambangan tanpa izin di Batam yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun tata kelola sumber daya alam.

Polda Kepri menegaskan penindakan dilakukan setelah langkah imbauan sebelumnya tidak diindahkan. Dengan diamankannya tiga tersangka, proses hukum kini menjadi ujian berikutnya untuk mengungkap lebih jauh bagaimana aktivitas tersebut berjalan, termasuk pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.