TINTAJURNALISNEWS –Aktivitas penambangan pasir darat yang diduga ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Bintan kembali menjadi sorotan. Setelah sempat senyap ketika intensitas penindakan aparat meningkat di Kepulauan Riau pada Agustus 2026, kini muncul informasi bahwa aktivitas tersebut diduga akan kembali berjalan.
Informasi itu diterima redaksi Tinta Jurnalis News (TJN) pada Senin (21/9/2026) dari salah seorang sumber yang ditemui di salah satu kedai kopi di Kota Tanjungpinang.
Sumber tersebut menyebut aktivitas penambangan di sejumlah titik yang sebelumnya dikenal sebagai lokasi tambang pasir darat diduga akan kembali beroperasi dalam waktu dekat.
“Mungkin hari ini atau besoklah buka, tapi bagi dulu,” ujar sumber tersebut.
Keterangan itu disampaikan sumber setelah mengaku pada Senin (21/9/2026) telah menerima sejumlah uang yang disebut berkaitan dengan kegiatan yang akan kembali berjalan.
Namun, terkait siapa pemberi uang, untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan, serta apakah benar berkaitan dengan rencana aktivitas pertambangan, masih memerlukan pendalaman dan verifikasi aparat penegak hukum.

Kabar tersebut muncul setelah Agustus 2026 menjadi salah satu periode ketika keberadaan dan penindakan aparat dari tingkat Mabes Polri maupun Polda Kepri cukup menonjol di wilayah Batam.
Pada 15 Agustus 2026, misalnya, Bareskrim Polri bersama Polda Kepri dan Polresta Barelang melakukan penindakan terhadap dugaan perjudian kasino di 9 Stage Lounge & Bar, Batam. Bareskrim menyebut penyelidikan terhadap lokasi tersebut telah berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan sebelum penindakan.
Di bidang pertambangan, pada periode yang sama Ditreskrimsus Polda Kepri juga mengungkap dugaan pengolahan dan pengangkutan pasir ilegal di kawasan Panglong, Nongsa, Batam. Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat pada 4 Agustus 2026 dan tiga tersangka kemudian diamankan.
Rangkaian penindakan tersebut menjadi gambaran bahwa aktivitas ilegal di wilayah Kepri mendapat perhatian aparat.
Karena itu, munculnya informasi mengenai dugaan kembali beroperasinya tambang pasir darat di Bintan patut segera diverifikasi.
Sumber menyebut lokasi yang diduga akan kembali beroperasi antara lain Kampung Banjar, Kawal dan Malang Rapat.
Lokasi tersebut juga bukan nama yang sama sekali baru dalam persoalan tambang pasir. Dalam penertiban yang dilakukan Polres Bintan bersama unsur terkait pada Desember 2025, aparat mencatat sejumlah titik aktivitas tambang pasir ilegal di Bintan, termasuk Kampung Banjar, Kawal dan Malang Rapat. Saat itu petugas tidak menemukan aktivitas penambangan ketika berada di lokasi, kemudian memasang police line dan menutup akses menuju sejumlah titik untuk mencegah aktivitas kembali terjadi.

Dengan adanya informasi terbaru tersebut, kepolisian, khususnya jajaran Polres Bintan dan Polda Kepri, diharapkan segera melakukan pengecekan ke lokasi-lokasi yang disebut.
Bila ditemukan aktivitas penambangan tanpa izin, penindakan diharapkan tidak hanya berhenti pada pekerja atau operator alat berat di lapangan.
Aparat juga dapat menelusuri siapa pemodal, pengelola, pemilik alat, maupun pihak lain yang berdasarkan bukti memiliki keterlibatan dalam kegiatan tersebut.
Bahkan, apabila informasi mengenai adanya pembagian uang sebelum aktivitas kembali berjalan benar, hal itu juga layak menjadi bagian dari pendalaman aparat. Namun, informasi tersebut tetap harus dibuktikan dan tidak dapat langsung dianggap sebagai suap atau bentuk pembayaran tertentu tanpa bukti yang memadai.
Harapan agar Bareskrim Polri kembali turun ke Kepri, khususnya apabila ditemukan indikasi adanya jaringan atau aktivitas pertambangan ilegal yang lebih luas, juga menjadi perhatian.
Sebab, persoalan tambang ilegal bukan hanya menyangkut aktivitas menggali dan mengangkut material, tetapi juga menyangkut pihak-pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut.

Persoalan tersebut semakin relevan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penindakan aktivitas ilegal.
Pada Agustus 2026, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa arahan Presiden agar TNI dan Polri mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal wajib dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing.
Kemudian pada 4 September 2026, Presiden Prabowo juga menerima laporan Satgas Penertiban Kawasan Hutan mengenai berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal. Presiden memerintahkan penertiban dilakukan secara tegas, transparan dan akuntabel.
Dengan demikian, apabila benar terdapat rencana pembukaan kembali aktivitas penambangan pasir tanpa izin di Bintan, informasi tersebut semestinya tidak dibiarkan menjadi sekadar kabar di tengah masyarakat.
Aparat penegak hukum diharapkan memastikan langsung ke lapangan: apakah aktivitas benar akan kembali berjalan, apakah lokasi memiliki legalitas pertambangan, dan siapa saja pihak yang berada di baliknya.
Jika terbukti terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin, masyarakat tentu berharap penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada penindakan di permukaan.

Sementara itu, TJN tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak mana pun yang berkepentingan memberikan penjelasan mengenai informasi tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai rencana pembukaan kembali tambang dan dugaan pemberian uang dalam berita ini merupakan keterangan dari sumber yang masih memerlukan verifikasi, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.















