TINTAJURNALISNEWS –Kepolisian Sektor (Polsek) Bonai Darussalam, Polres Rokan Hulu, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II Jurong, Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Rabu (4/11/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial BA (28), warga Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, diamankan petugas. Polisi turut menyita tiga paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan keterangan dalam rilis resmi Humas Polres Rokan Hulu yang diterima, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Bonai.
Informasi tersebut diterima Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ade Eki Saputra, S.H., CPHR, bersama sejumlah personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada sebuah rumah di Dusun II Jurong, Desa Bonai. Sekitar pukul 00.30 WIB, Rabu (4/11/2026), petugas mendatangi lokasi dan mendapati seorang pria berinisial BA sedang duduk di dalam rumah.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening.
Selain itu, turut ditemukan satu kotak rokok merek ON BOLD berwarna hitam serta satu plastik klip bening berukuran sedang.
Dalam pemeriksaan awal sebagaimana disampaikan pihak kepolisian, BA mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut mendapatkan barang diduga sabu itu dari seseorang berinisial T yang disebut berdomisili di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni satu unit telepon genggam OPPO Reno 4F berwarna putih dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa bodi.
Selanjutnya, BA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hulu melalui Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Abdau Wardiyoso, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
Atas perkara tersebut, BA dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski demikian, dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
















