Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALNASIONAL

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal, Nomor Telepon Presiden hingga Tokoh Publik Diduga Jadi Sasaran

Avatar photo
86
×

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal, Nomor Telepon Presiden hingga Tokoh Publik Diduga Jadi Sasaran

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait pengungkapan dugaan penyadapan ilegal dan penetapan tiga tersangka

TINTAJURNALISNEWS –Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa hak terhadap sistem elektronik. Kasus ini menjadi sorotan setelah penyidik mengungkap adanya dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, termasuk Presiden Republik Indonesia, hingga tokoh politik dan berbagai kalangan masyarakat.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026) malam.

Dalam keterangannya, Asep menyebutkan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Menurut Asep, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation atau penyelidikan berbasis metode ilmiah.

Perkara tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan tanpa prosedur yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Penyidik menduga para tersangka memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa memenuhi prosedur dan persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan internal Polri.

Nomor-nomor telepon tersebut diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi sebagaimana mestinya.

Padahal, penyadapan merupakan tindakan khusus yang harus memiliki dasar hukum serta berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Asep menjelaskan, dugaan penyimpangan tersebut juga berkaitan dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan.

Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat aktivitas penyadapan yang dilakukan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun dokumen laporan polisi sebagai dasar penanganan perkara.

Konferensi pers Bareskrim Polri terkait pengungkapan dugaan penyadapan ilegal dan penetapan tiga tersangka

Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga menemukan dugaan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Peristiwa penghapusan data tersebut diduga terjadi sekitar Oktober 2026. Tindakan itu disinyalir dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut melalui laporan polisi tertanggal 30 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian langkah penyidikan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

Sedikitnya 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli telah dimintai keterangan. Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengumpulan barang bukti, serta analisis penyidik, akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Konferensi pers Bareskrim Polri terkait pengungkapan dugaan penyadapan ilegal dan penetapan tiga tersangka

Hal yang menjadi perhatian dalam pengungkapan perkara ini adalah cakupan nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan.

Bareskrim mengungkap bahwa nomor-nomor tersebut tidak hanya berkaitan dengan pejabat negara, termasuk Presiden Republik Indonesia, tetapi juga tokoh politik, insan pers, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Pengungkapan ini memunculkan perhatian luas terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas penyadapan yang semestinya digunakan berdasarkan prosedur dan kepentingan penegakan hukum.

Sistem penyadapan yang berada dalam lingkungan penegakan hukum harus dijalankan dengan pengawasan, dasar hukum, serta mekanisme yang jelas agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar ketentuan.

Meski demikian, seluruh dugaan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan seseorang sebagai tersangka bukan berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah.

Setiap tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, memperoleh perlindungan hukum, serta menjalani seluruh tahapan proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bareskrim Polri menyatakan penyidikan masih diarahkan untuk mengungkap secara terang dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum, khususnya dalam memastikan bahwa kewenangan penggunaan teknologi penyadapan tidak disalahgunakan dan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.