Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Tambang Pasir Kampung Jabi Diduga Kembali Beroperasi, Nama Bos Amil Disorot, Dugaan Setoran Uang Bulanan Rp100–150 Ribu Mencuat

Avatar photo
73
×

Tambang Pasir Kampung Jabi Diduga Kembali Beroperasi, Nama Bos Amil Disorot, Dugaan Setoran Uang Bulanan Rp100–150 Ribu Mencuat

Sebarkan artikel ini
Aktivitas di kawasan Kampung Jabi, Nongsa, Batam, menjadi sorotan terkait dugaan penambangan pasir tanpa izin.

TINTAJURNALISNEWS –Dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin di kawasan Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi perhatian. Setelah penertiban pada April 2026, kini muncul informasi bahwa aktivitas serupa diduga kembali berlangsung di kawasan tersebut.

Informasi yang diterima redaksi turut menyebut nama seseorang yang dikenal dengan sebutan Amil atau Bos Amil. Sosok tersebut disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan salah satu titik aktivitas tambang yang menjadi sorotan. Namun, informasi ini masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi.

Munculnya nama Bos Amil menjadi perhatian karena masyarakat berharap aparat tidak hanya menertibkan aktivitas di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga mengendalikan kegiatan pertambangan tersebut.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Polda Kepri, khususnya Ditreskrimsus, didesak menyelidiki informasi yang berkembang. Apabila ditemukan bukti keterlibatan dan unsur pidana terpenuhi, aparat diminta mengambil tindakan tegas, termasuk penangkapan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sorotan lain muncul setelah redaksi menerima informasi mengenai dugaan pemberian uang secara rutin setiap bulan kepada sejumlah pihak, dengan nominal berkisar Rp100.000 hingga Rp150.000. Informasi tersebut juga menyebut kemungkinan adanya penerima dari kalangan yang berkecimpung dalam kegiatan jurnalistik.

Hingga berita ini disusun, belum ada bukti transaksi maupun konfirmasi independen yang memastikan informasi tersebut. Tujuan pemberian uang, identitas penerima, serta kemungkinan hubungannya dengan aktivitas pertambangan juga belum diketahui.

Dugaan tersebut perlu ditelusuri secara objektif. Jika benar terdapat pemberian uang untuk memengaruhi pengawasan atau pemberitaan, persoalan itu harus diperiksa berdasarkan bukti, tanpa menggeneralisasi profesi wartawan yang menjalankan tugas secara independen dan profesional.

Aktivitas di kawasan Kampung Jabi, Nongsa, Batam, menjadi sorotan terkait dugaan penambangan pasir tanpa izin.

Sebelumnya, pada April 2026, BP Batam bersama unsur Ditpam BP Batam dan Polda Kepri dikabarkan melakukan peninjauan terhadap sejumlah titik yang terindikasi menjadi lokasi penambangan pasir tanpa izin di Kampung Jabi.

Munculnya kembali informasi aktivitas tambang menunjukkan pentingnya pengawasan berkelanjutan. Penertiban tidak seharusnya berhenti pada kunjungan lapangan, tetapi perlu diikuti pemantauan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

BP Batam dan aparat penegak hukum diharapkan memastikan pengawasan berjalan sesuai kewenangan masing-masing, termasuk menelusuri legalitas kegiatan pertambangan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Dugaan penambangan tanpa izin merupakan persoalan serius karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Pengaturan mengenai pertambangan mineral dan batubara terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 beserta ketentuan perubahan dan peraturan pelaksanaannya.

Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai keterkaitan nama Amil, dugaan aktivitas tambang yang kembali berlangsung, serta pemberian uang bulanan belum merupakan fakta hukum yang terbukti. Seluruhnya masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Amil atau pihak yang dimaksud, BP Batam, Polda Kepri, Ditreskrimsus, maupun pihak lain yang merasa berkepentingan dengan pemberitaan ini.

Masyarakat berharap aparat mengusut persoalan tersebut secara profesional. Jika alat bukti telah mencukupi dan unsur pidana terpenuhi, tindakan hukum harus dilakukan tanpa membedakan kedudukan maupun pengaruh pihak yang terlibat.

Kampung Jabi membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan. Jangan sampai penertiban hanya menjadi kegiatan sesaat, sementara dugaan aktivitas yang sama terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas.

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan aktivitas pertambangan dan pengiriman bauksit dari Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, menuju PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI) di Galang Batang, Bintan, mendesak mendapat perhatian serius pemerintah. Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau dan instansi terkait diminta tidak tinggal diam serta segera melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan pengiriman batu bauksit dari Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, menuju PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI) di kawasan Galang Batang, Kabupaten Bintan, menyisakan sejumlah pertanyaan. Mulai dari identitas perusahaan yang beroperasi hingga kepastian legalitas tambang dan jalur distribusi material tersebut.