TINTAJURNALISNEWS –Dugaan aktivitas pertambangan dan pengiriman bauksit dari Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, menuju PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI) di Galang Batang, Bintan, mendesak mendapat perhatian serius pemerintah. Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau dan instansi terkait diminta tidak tinggal diam serta segera melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
Informasi yang diterima menyebutkan, aktivitas tersebut diduga melibatkan perusahaan yang dikaitkan dengan Ayong Santoni dan disebut masih memiliki hubungan kemitraan dengan PT BAI. Material bauksit dikabarkan diangkut menggunakan kapal tongkang yang ditarik kapal tunda menuju kawasan industri di Galang Batang.
Narasumber yang menyampaikan informasi tersebut bahkan menggambarkan pengiriman berlangsung lancar.
Namun, informasi itu belum terverifikasi secara independen. Identitas perusahaan, status perizinan, serta kebenaran tujuan pengiriman masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen resmi.

Dugaan aktivitas pertambangan tersebut tidak cukup dijawab dengan pemeriksaan administratif di atas meja. ESDM Kepri perlu memastikan langsung siapa badan usaha yang beroperasi di Marok Kecil, apakah memiliki IUP yang berlaku, serta apakah kegiatan produksi dan penjualannya sesuai dengan persetujuan RKAB.
Pemeriksaan juga perlu mencakup lokasi penambangan, tempat penumpukan, titik pemuatan, hingga dokumen pengangkutan bauksit.
Jika seluruh kegiatan telah sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
Jangan sampai aktivitas sumber daya alam berjalan tanpa kejelasan, sementara publik justru kesulitan memperoleh informasi mengenai legalitas dan pengawasannya.

Selain ESDM Kepri, instansi yang berwenang di bidang pertambangan, pelayaran, kepelabuhanan, dan pengawasan lingkungan perlu memastikan aspek yang menjadi kewenangan masing-masing.
Instansi kepelabuhanan dan otoritas pelayaran, misalnya, dapat menelusuri dokumen muatan serta pergerakan kapal apabila identitas kapal dan waktu pengiriman telah diketahui.
Sementara itu, pemerintah daerah dan aparat terkait diharapkan membantu memastikan kondisi aktual di lokasi, termasuk aktivitas masyarakat dan operasional perusahaan.
Penelusuran ini penting untuk menjawab apakah benar bauksit dari Marok Kecil dikirim ke PT BAI, siapa pemasoknya, serta apakah seluruh prosesnya didukung dokumen yang sah.
PT BAI perlu memberikan penjelasan mengenai kemungkinan penerimaan bauksit dari Marok Kecil, termasuk identitas pemasok dan prosedur pemeriksaan legalitas asal material.
Ayong Santoni juga perlu memberikan klarifikasi mengenai dugaan keterkaitan dirinya dengan perusahaan yang disebut beroperasi di kawasan tersebut, termasuk status dan bentuk hubungan kemitraannya dengan PT BAI.
Klarifikasi tersebut penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. Setiap pihak yang disebut dalam informasi ini harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjelaskan.

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai aktivitas pengangkutan batu bauksit. Lebih jauh, ini menyangkut kepastian hukum, pengawasan sumber daya alam, kepatuhan perusahaan, serta keterbukaan rantai pasok mineral.
Masyarakat berhak mengetahui apakah kegiatan pertambangan yang berlangsung telah memenuhi ketentuan dan apakah material yang dikirim memiliki asal-usul yang jelas.
ESDM Kepri dan instansi terkait diharapkan segera melakukan penelusuran, bukan menunggu persoalan semakin ramai menjadi perbincangan publik.
Jangan tunggu muncul persoalan baru bergerak. Jika aktivitasnya legal, tunjukkan dokumennya. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan. Pengawasan sumber daya alam tidak boleh berhenti pada janji dan penjelasan di atas kertas.
Hingga berita ini disusun, dugaan aktivitas dan pengiriman bauksit tersebut masih menunggu verifikasi serta klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.
















