Ilustrasi Tinta Jurnalis News
TintaJurnalisNews –Dua kapal tongkang bermuatan bauksit kandas di perairan Kepulauan Riau dalam waktu berdekatan. Insiden ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat tambang bauksit di Kepri masih dilarang dan ekspor bijih bauksit mentah telah dihentikan oleh pemerintah sejak Juni 2023.
Kejadian pertama terjadi pada 19 Januari 2025, ketika kapal tongkang Bukit Emas 2312 kandas di perairan Pulau Laboh, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga. Kapal ini mengangkut muatan bauksit dalam jumlah besar, yang sebagian tumpah ke laut. Kejadian ini langsung menjadi sorotan karena dikhawatirkan mencemari lingkungan dan mengganggu aktivitas nelayan.
Sementara itu, insiden serupa terjadi pada kapal tongkang Safinatur Rozzaq II di perairan Pulau Hantu, Kabupaten Bintan. Kapal ini juga membawa muatan bauksit, semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas pertambangan yang tidak sesuai regulasi. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai siapa pemilik muatan ini dan dari mana asalnya.
Hingga saat ini, pemerintah pusat belum mengeluarkan izin resmi untuk kembali mengoperasikan tambang bauksit di Kepri. Sejak diberlakukannya larangan ekspor bijih bauksit mentah pada Juni 2023, aktivitas tambang di wilayah ini seharusnya berhenti. Namun, munculnya kapal tongkang bermuatan bauksit yang kandas ini justru menimbulkan kecurigaan: Apakah ini indikasi tambang ilegal?
Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, sebelumnya mengusulkan agar pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola stockpile atau sisa bijih bauksit yang terbengkalai. Menurutnya, langkah ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi terkait usulan tersebut.
Kasus ini kembali mengingatkan pada maraknya tambang ilegal di Kepri. Pada 2021, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sempat menghentikan aktivitas tambang bauksit ilegal di Pulau Singkep, Kabupaten Lingga. Kini, dengan kandasnya dua kapal tongkang bermuatan bauksit, dugaan serupa kembali mencuat.
Apakah bauksit yang diangkut dua kapal ini berasal dari tambang ilegal? Siapa pemilik muatan ini, dan untuk apa bauksit tersebut dikirim? Hingga kini, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi. Langkah tegas diperlukan untuk menindak dugaan pelanggaran ini dan memastikan bahwa kebijakan larangan tambang bauksit benar-benar ditegakkan. Ataukah ada pihak yang bermain di balik layar?