TINTAJURNALISNEWS –Dugaan pengiriman batu bauksit dari Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, menuju PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI) di kawasan Galang Batang, Kabupaten Bintan, menyisakan sejumlah pertanyaan. Mulai dari identitas perusahaan yang beroperasi hingga kepastian legalitas tambang dan jalur distribusi material tersebut.
Informasi yang diterima menyebutkan, aktivitas di kawasan Marok Kecil itu diduga melibatkan perusahaan milik Ayong Santoni yang disebut masih menjadi mitra PT BAI.
Menurut narasumber, batu bauksit dari lokasi tersebut dibawa menggunakan kapal tongkang yang ditarik kapal tunda (tugboat) menuju Galang Batang.
“Lancar itu Bro,” ujar narasumber, menggambarkan dugaan kelancaran pengiriman tersebut.
Pernyataan singkat itu justru memunculkan pertanyaan yang tidak sederhana: perusahaan apa yang menjalankan kegiatan tersebut, atas dasar izin apa bauksit diperoleh, dan melalui dokumen apa material itu dikirim ke PT BAI?

Jika informasi tersebut benar, aktivitas pertambangan maupun pengangkutan bauksit di Marok Kecil perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Status izin usaha pertambangan (IUP), persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), dokumen asal barang, serta legalitas pengangkutan menjadi hal mendasar yang harus dapat dijelaskan.
Begitu pula dugaan hubungan perusahaan dengan PT BAI. Apakah benar perusahaan tersebut merupakan mitra pemasok, siapa badan usaha yang tercatat dalam kerja sama, dan apakah bauksit dari Marok Kecil termasuk dalam sumber pasokan yang diterima?
Pertanyaan ini penting karena rantai pasok mineral tidak semestinya hanya diketahui oleh pihak yang melakukan transaksi. Asal-usul material dan kepatuhan terhadap perizinan juga harus dapat ditelusuri.

Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau dan instansi terkait perlu memastikan perusahaan yang beraktivitas di kawasan Marok Kecil, termasuk status izin dan kewenangan operasionalnya.
PT BAI juga perlu menjelaskan apakah menerima bauksit dari wilayah tersebut serta bagaimana pemeriksaan legalitas pemasok dan dokumen asal material dilakukan.
Sementara itu, Ayong Santoni dan pihak perusahaan yang disebut narasumber perlu diberikan ruang untuk menjelaskan dugaan kepemilikan, kegiatan operasional, serta hubungan kemitraan dengan PT BAI.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai perusahaan, aktivitas pengiriman, dan tujuan pasokan tersebut masih berdasarkan keterangan narasumber dan belum terverifikasi secara independen.
Satu hal yang patut menjadi perhatian: ketika sumber daya alam diduga bergerak dari wilayah tambang menuju industri pengolahan, transparansi tidak boleh ikut tertinggal di belakang kapal tongkang.
















