TINTAJURNALISNEWS –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial SS alias L (26) diamankan polisi di sebuah warung yang berada di Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan keterangan resmi Humas Polres Rokan Hulu, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan.
Tim Opsnal yang dipimpin KBO Resnarkoba IPDA Ardiansyah, S.H., kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 4,05 gram.
Selain barang bukti sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Barang-barang tersebut meliputi tiga lembar plastik klip bening, satu bungkus plastik klip, satu dompet hitam, satu sendok plastik, satu kaca pirex, satu alat isap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik, serta satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna biru.
Saat menjalani interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial L yang berada di Kecamatan Rambah.
Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka turut menunjukkan positif metamfetamina.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Rohul IPTU Dendy Gusrianto, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
















