TINTAJURNALISNEWS —Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau menyampaikan empat catatan perbaikan terkait pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam setelah melakukan pengawasan langsung pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Berdasarkan siaran pers resmi Ombudsman Kepri, pengawasan dilakukan melalui pengamatan lapangan, verifikasi data, dan wawancara. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi pengelolaan blok hunian, pencegahan peredaran telepon genggam ilegal, pungutan liar dan narkoba atau Halinar, mekanisme pengaduan, pemenuhan hak dasar warga binaan, serta pelayanan kunjungan keluarga.
Dalam pengawasan tersebut, Ombudsman Kepri menyampaikan empat catatan perbaikan. Pertama, pemeriksaan pengunjung, khususnya perempuan dan anak-anak, perlu dilakukan secara sopan dengan tetap memperhatikan norma kesusilaan.
Kedua, setiap pengaduan masyarakat harus ditindaklanjuti dan hasil penanganannya disampaikan secara resmi melalui surat atau saluran komunikasi yang jelas. Ketiga, pengaduan perlu dicatat secara tertib, disertai pemberian informasi perkembangan penanganan kepada pelapor secara berkala. Keempat, kerahasiaan identitas pelapor harus dijaga.
Keempat catatan tersebut berkaitan dengan kualitas pelayanan, perlindungan pengunjung, kepastian penanganan pengaduan, serta perlindungan masyarakat yang menyampaikan keluhan.
Pengawasan Ombudsman juga mencakup upaya pencegahan peredaran telepon genggam ilegal, pungutan liar, dan narkoba di lingkungan lapas. Namun, masuknya isu Halinar dalam ruang lingkup pengawasan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran tertentu. Dugaan pelanggaran tetap harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tindak lanjut atas catatan Ombudsman menjadi perhatian untuk melihat perkembangan perbaikan pelayanan di Lapas Kelas IIA Batam. Meski demikian, belum ditemukannya publikasi khusus mengenai progres tindak lanjut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak lapas belum melakukan perbaikan.

Untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan tersebut, redaksi Tinta Jurnalis News telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Qusza selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Batam.
Konfirmasi yang disampaikan mencakup tindak lanjut atas empat catatan Ombudsman, langkah pencegahan Halinar, serta mekanisme penanganan pengaduan dari warga binaan maupun keluarga mereka.
Hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi tersebut telah dibaca, tetapi belum mendapat tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang bagi Qusza maupun pihak Lapas Kelas IIA Batam untuk memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan dan perkembangan tindak lanjut atas catatan Ombudsman Kepri.
















