Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALNASIONAL

Meutya Hafid dan Kapolri Perkuat Sinergi, Berantas Judi Online hingga Penipuan Digital

Avatar photo
105
×

Meutya Hafid dan Kapolri Perkuat Sinergi, Berantas Judi Online hingga Penipuan Digital

Sebarkan artikel ini
Menkomdigi Meutya Hafid dan Kapolri memperkuat kerja sama untuk menjaga keamanan ruang digital dan memberantas kejahatan siber [Dok: Tim]

TINTAJURNALISNEWS –Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bersama Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto memperkuat sinergi untuk menciptakan ruang digital yang aman, menekan kejahatan siber, serta melindungi masyarakat dari berbagai ancaman di internet.

Penguatan kerja sama tersebut dilakukan melalui percepatan pelaksanaan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam pertemuan pada Selasa (27/10/2026), Meutya menegaskan bahwa kolaborasi kedua institusi diperlukan untuk merespons berbagai persoalan digital yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari penipuan daring hingga penyalahgunaan data pribadi.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Menurut Meutya, sejumlah persoalan yang banyak dilaporkan masyarakat meliputi jual beli data pribadi, penipuan daring (scam online), perjudian online, pornografi, perundungan siber, serta penyebaran misinformasi dan berita bohong (hoaks).

Ia menilai, luasnya cakupan persoalan tersebut membuat penanganannya tidak dapat hanya mengandalkan Kemkomdigi. Sinergi dengan Polri dibutuhkan untuk menggabungkan langkah pencegahan dan penegakan hukum.

“Kolaborasi dengan Polri menjadi amat penting dalam kerangka gabungan antara langkah preventif dan langkah penegakan hukum,” ujar Meutya.

Ia menambahkan, berbagai aduan masyarakat harus menjadi perhatian serius agar penanganan terhadap kejahatan di ruang digital dapat dilakukan secara lebih efektif.

Menkomdigi Meutya Hafid dan Kapolri memperkuat kerja sama untuk menjaga keamanan ruang digital dan memberantas kejahatan siber.

Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto mengapresiasi kerja sama dengan Kemkomdigi dalam upaya memperkuat keamanan ruang digital. Ia menegaskan, sinergi dan kolaborasi kedua institusi perlu terus ditingkatkan seiring pesatnya perkembangan teknologi.

Menurut Suyudi, perkembangan teknologi digital harus diimbangi dengan penguatan komunikasi, koordinasi, serta pemahaman masyarakat agar berbagai bentuk kejahatan siber dapat dicegah dan ditangani dengan cepat.

Ia menyoroti maraknya penipuan daring dan berbagai modus penipuan lainnya yang meresahkan masyarakat. Persoalan tersebut, kata dia, membutuhkan respons cepat agar tidak semakin merugikan publik.

“Ini terus terang sangat mengganggu dan sangat meresahkan masyarakat,” ujar Suyudi saat menyoroti kejahatan penipuan di ruang digital.

Selain penipuan daring, Kapolri juga menekankan pentingnya penanganan penyebaran berita bohong atau hoaks. Ia menilai, upaya tersebut perlu didukung dengan penguatan regulasi agar penanganannya memiliki landasan yang jelas dan dapat berjalan efektif.

Suyudi berharap kerja sama antara Polri, Kemkomdigi, dan instansi terkait dapat semakin memperkuat perlindungan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital.

Menkomdigi Meutya Hafid dan Kapolri memperkuat kerja sama untuk menjaga keamanan ruang digital dan memberantas kejahatan siber.

Dalam kesempatan yang sama, Meutya turut mengapresiasi langkah Polri dalam menangani jaringan perjudian online yang disebut memiliki keterkaitan lintas negara.

Menurutnya, penanganan terhadap jaringan tersebut menjadi bagian penting dari upaya memberantas praktik perjudian online di Indonesia.

Meutya meyakini, kolaborasi yang lebih intensif antara Kemkomdigi dan Polri dapat membantu menekan aktivitas ilegal tersebut. Ia menyebut judi online, bersama penipuan daring, sebagai salah satu persoalan yang banyak mendapat perhatian masyarakat.

Upaya pemberantasan, lanjutnya, perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui pencegahan, penanganan laporan, dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Menkomdigi Meutya Hafid dan Kapolri memperkuat kerja sama untuk menjaga keamanan ruang digital dan memberantas kejahatan siber.

Selain menangani kejahatan siber, Meutya menyoroti pentingnya perlindungan infrastruktur digital yang menopang layanan internet bagi masyarakat.

Ia menjelaskan, gangguan akses internet dapat terjadi akibat tindakan kriminal, termasuk pemotongan kabel yang kemudian diperjualbelikan. Tindakan tersebut berpotensi memutus konektivitas internet di suatu wilayah dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Meutya juga mengapresiasi penanganan hukum terhadap kasus pencurian perangkat Base Transceiver Station (BTS) yang berdampak pada terganggunya layanan telekomunikasi di sejumlah daerah.

Menurutnya, pengamanan infrastruktur digital menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan layanan publik, mengingat akses internet kini dibutuhkan untuk berbagai aktivitas, mulai dari komunikasi hingga kegiatan ekonomi.

Melalui percepatan pelaksanaan MoU dan penguatan koordinasi, Kemkomdigi dan Polri diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan aduan masyarakat, mencegah kejahatan siber, serta melindungi infrastruktur telekomunikasi.

Sinergi kedua institusi tersebut diharapkan mampu mewujudkan ruang digital yang lebih aman, sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat dari penipuan daring, perjudian online, penyebaran hoaks, dan berbagai bentuk kejahatan berbasis teknologi lainnya.

NASIONAL

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan dilakukannya kajian mendalam terhadap penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan nasional. Langkah tersebut bertujuan memastikan pengaturan tindak pidana korupsi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Indonesia, sekaligus memperkuat pemberantasan korupsi serta perlindungan kekayaan negara.

HUKUM & KRIMINAL

Penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait tiket keberangkatan kontingen Pesparawi Kepulauan Riau (Kepri) masih menjadi perhatian publik. Setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka, perkembangan perkara ini kembali menjadi sorotan, terutama terkait tindak lanjut pengembalian berkas oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri kepada penyidik Polda Kepri.