Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONALPEMERINTAHAN

Prabowo Tekankan Perlindungan Kekayaan Negara dalam Penyempurnaan Aturan Korupsi

Avatar photo
88
×

Prabowo Tekankan Perlindungan Kekayaan Negara dalam Penyempurnaan Aturan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Membahas penyempurnaan aturan korupsi dan perlindungan kekayaan negara.

TINTAJURNALISNEWS –Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan dilakukannya kajian mendalam terhadap penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan nasional. Langkah tersebut bertujuan memastikan pengaturan tindak pidana korupsi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Indonesia, sekaligus memperkuat pemberantasan korupsi serta perlindungan kekayaan negara.

Berdasarkan keterangan resmi BPMI Sekretariat Presiden, pembahasan tersebut berlangsung di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/10/2026). Kajian ini mencakup usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa pembahasan turut menyoroti kesesuaian ketentuan pemberantasan korupsi di Indonesia dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Dalam kajian tersebut, pemerintah memberikan perhatian terhadap berbagai praktik yang berpotensi merugikan perekonomian nasional dan mengurangi kekayaan negara. Di antaranya adalah manipulasi nilai transaksi atau under-invoicing di sektor pertambangan serta pencurian ikan di wilayah laut Indonesia.

Praktik manipulasi nilai transaksi menjadi perhatian karena berpotensi menyebabkan nilai ekonomi suatu transaksi tidak tercatat sesuai keadaan sebenarnya. Sementara itu, pencurian ikan di laut dapat menguras sumber daya perikanan yang menjadi bagian dari kekayaan alam Indonesia.

Penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum nasional dalam menghadapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan kerugian negara. Namun, proses penyelarasan aturan tersebut tetap akan mempertimbangkan prinsip-prinsip UNCAC serta karakteristik, kebutuhan, dan kepentingan nasional Indonesia.

Pemerintah selanjutnya akan terus melakukan kajian terhadap penyelarasan ketentuan tindak pidana korupsi tersebut. Upaya ini diarahkan untuk mencegah kerugian negara, memperkuat pemberantasan korupsi, dan melindungi kekayaan alam Indonesia demi kepentingan bangsa.

HUKUM & KRIMINAL

Penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait tiket keberangkatan kontingen Pesparawi Kepulauan Riau (Kepri) masih menjadi perhatian publik. Setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka, perkembangan perkara ini kembali menjadi sorotan, terutama terkait tindak lanjut pengembalian berkas oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri kepada penyidik Polda Kepri.