Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALNASIONALPEMERINTAHAN

Jangan Tutup Mata! Dugaan Tambang Pasir Darat Ilegal di Bintan Tinggalkan Bekas Kerusakan Lingkungan

Avatar photo
173
×

Jangan Tutup Mata! Dugaan Tambang Pasir Darat Ilegal di Bintan Tinggalkan Bekas Kerusakan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Kondisi bekas galian yang diduga terkait aktivitas tambang pasir ilegal di Jalan Kawal Wisata Bahari Km 32, Kabupaten Bintan.

TINTAJURNALISNEWS —Bekas galian yang diduga berasal dari aktivitas penambangan pasir darat ilegal di Jalan Kawal Wisata Bahari Km 32 beserta lokasi lainnya di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menjadi perhatian dan memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan.

Kondisi lahan yang tampak terkoyak dengan lubang-lubang galian berisi air menjadi gambaran kerusakan bentang alam yang perlu mendapat perhatian. Jika aktivitas tersebut terbukti dilakukan tanpa izin yang diwajibkan, maka persoalan ini tidak boleh dibiarkan tanpa penanganan dan pertanggungjawaban sesuai hukum.

Kondisi bekas galian yang diduga terkait aktivitas tambang pasir ilegal di Jalan Kawal Wisata Bahari Km 32, Kabupaten Bintan.

Pemerintah dan kepolisian jangan tutup mata! Masyarakat berhak mempertanyakan bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung, apakah pengawasan telah dilakukan secara optimal, serta siapa yang harus bertanggung jawab atas kondisi lahan yang ditinggalkan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum didesak melakukan pemeriksaan langsung, menelusuri status perizinan, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran hukum.

Apabila ditemukan bukti pelanggaran, pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu diperlukan agar memberikan efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.

Jangan sampai sumber daya alam dikeruk demi keuntungan sesaat, sementara kerusakan lingkungan ditinggalkan dan masyarakat harus menanggung dampaknya. Lahan bekas galian juga perlu mendapatkan penanganan dan pemulihan sesuai kewajiban yang berlaku.

Kondisi bekas galian yang diduga terkait aktivitas tambang pasir ilegal di Jalan Kawal Wisata Bahari Km 32, Kabupaten Bintan.

Kini, publik menantikan tindakan nyata dari pemerintah dan kepolisian. Penanganan persoalan ini harus jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar berhenti pada pernyataan.

Siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan ini? Pemerintah dan kepolisian diharapkan menjawabnya melalui pemeriksaan menyeluruh dan penegakan hukum yang nyata.

Lingkungan Bintan adalah tanggung jawab bersama. Dugaan pelanggaran harus diusut tuntas, dan siapa pun yang terbukti bersalah wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

HUKUM & KRIMINAL

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi di samping Elsika Kafe, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (19/10/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang dan menyita 13 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat kotor 5,81 gram.