Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONALPers

Amran Desak Klarifikasi Cen Sui Lan, Ucapan terhadap Wartawan Koran Perbatasan Jadi Sorotan

Avatar photo
213
×

Amran Desak Klarifikasi Cen Sui Lan, Ucapan terhadap Wartawan Koran Perbatasan Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Cen Sui Lan dan sorotan Amran terkait ucapan terhadap wartawan Koran Perbatasan.

TINTAJURNALISNEWS –Pemimpin Redaksi Koran Perbatasan, Amran, meminta Bupati Natuna Cen Sui Lan memberikan klarifikasi terbuka terkait ucapannya kepada wartawan Koran Perbatasan saat kegiatan makan siang bersama wartawan di Rumah Makan Ajo Basamo, Jumat (23/10/2026).

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Tinta Jurnalis News (TJN), Amran menjelaskan bahwa wartawan Koran Perbatasan hadir berdasarkan penugasan redaksi untuk mengikuti sekaligus meliput kegiatan tersebut.

Namun, ketika mengetahui identitas media wartawan itu, Cen Sui Lan disebut melontarkan kalimat, “Kamu dari mana? Koran Perbatasan? Tidak masuk!!”

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Amran mempertanyakan maksud ucapan tersebut dan alasan pernyataan itu ditujukan kepada wartawannya. Ia meminta Bupati Natuna menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan di tengah masyarakat.

Cen Sui Lan dan sorotan Amran terkait ucapan terhadap wartawan Koran Perbatasan.

Menurut keterangan yang dihimpun Amran dari sejumlah wartawan yang hadir, Cen Sui Lan sempat menanyakan media tempat beberapa wartawan bekerja. Ketika berhadapan dengan wartawan Koran Perbatasan, Bupati disebut menyampaikan kalimat tersebut dengan suara keras.

Seorang wartawan yang mengaku duduk cukup jauh dari posisi Bupati juga disebut mendengar ucapan itu. Para wartawan yang hadir diketahui mengikuti kegiatan makan siang berdasarkan undangan yang disampaikan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Natuna.

Beberapa wartawan yang memberikan keterangan memilih tidak disebutkan identitasnya dalam pemberitaan ini.

Cen Sui Lan dan sorotan Amran terkait ucapan terhadap wartawan Koran Perbatasan.

Amran menyayangkan kejadian tersebut karena selama ini berupaya membangun etika dan profesionalisme di lingkungan redaksi Koran Perbatasan.

Menurutnya, wartawan harus menjalankan tugas secara bertanggung jawab dan menghormati prinsip jurnalistik. Di sisi lain, pejabat publik juga perlu menghormati profesi wartawan yang bekerja untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Saya sudah bersusah payah menanamkan etika dan profesionalisme kepada setiap wartawan saya. Saya ingin mereka menjalankan tugas jurnalistik dengan baik dan bertanggung jawab. Saya khawatir ucapan seperti itu mematahkan semangat kerja wartawan saya dan membuatnya merasa malu di hadapan rekan-rekan seprofesinya. Karena itu, saya meminta Cen Sui Lan memberikan klarifikasi secara terbuka,” tegas Amran.

Ia menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut perasaan seorang wartawan, tetapi juga berkaitan dengan hubungan profesional antara pemerintah daerah dan media.

Amran mempertanyakan apakah ucapan “tidak masuk” memiliki maksud khusus terhadap Koran Perbatasan atau dilatarbelakangi persoalan lain yang belum dijelaskan kepada pihak redaksi.

Cen Sui Lan dan sorotan Amran terkait ucapan terhadap wartawan Koran Perbatasan.

Amran turut mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (2) melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional. Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Meski mengingatkan ketentuan tersebut, Amran tidak menyimpulkan bahwa ucapan dalam peristiwa itu otomatis merupakan pelanggaran hukum. Penilaian demikian harus mempertimbangkan fakta, konteks, dan unsur hukum yang berlaku.

“UU Pers bukan hanya menjadi pegangan wartawan, tetapi juga pengingat bagi semua pihak bahwa kemerdekaan pers harus dihormati. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, gunakan mekanisme yang tersedia. Jangan sampai komunikasi yang tidak tepat menimbulkan kesan bahwa wartawan diperlakukan berbeda karena media tempatnya bekerja,” katanya.

Cen Sui Lan dan sorotan Amran terkait ucapan terhadap wartawan Koran Perbatasan.

Amran menegaskan bahwa pers bukan lawan pemerintah. Media memiliki fungsi menyampaikan informasi dan menjalankan kontrol sosial, sedangkan pemerintah berhak memberikan penjelasan, bantahan, maupun koreksi melalui mekanisme yang tepat.

Karena itu, ia meminta Cen Sui Lan menjelaskan alasan di balik ucapannya kepada wartawan Koran Perbatasan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik tanpa kejelasan.

“Apa maksud Cen Sui Lan dengan ucapan ‘Kamu dari mana? Koran Perbatasan? Tidak masuk!!’, mengapa ucapan itu ditujukan kepada wartawan Koran Perbatasan, dan apakah ada alasan khusus di balik pernyataan tersebut?” tanya Amran.

Hingga berita ini disusun, TJN belum memperoleh klarifikasi langsung dari Cen Sui Lan mengenai maksud dan konteks ucapan tersebut. Redaksi TJN membuka ruang bagi Bupati Natuna untuk menyampaikan tanggapan demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

NASIONAL

Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dosen tetap Universitas Sapta Mandiri, Muhammad Rais Arifin, menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim, persoalan ini mencakup klaim penyelesaian hak pekerja, pemberitaan terkait kasus tersebut, hingga tuntutan transparansi pengelolaan dana hibah Program 1000 Sarjana yang bersumber dari APBD Kabupaten Balangan.