TINTAJURNALISNEWS —Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026), dalam rangka penertiban aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan di kawasan hutan.
Kunjungan tersebut turut dihadiri Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kepala BIN Jenderal TNI (Purn.) M. Herindra, Kepala BPKP Muhammad Yusuf, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Wakil Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI Richard T.H. Tampubolon, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, CTO Danantara Sigit Puji, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin yang berada di kawasan hutan, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi resmi Kementerian Pertahanan RI, areal pertambangan emas seluas 275,36 hektare milik PT Kristalin Eka Lestari, yang berlokasi di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, resmi ditutup dan berada di bawah penguasaan negara melalui Satgas PKH.
Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Selain itu, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari telah dicabut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa upaya penertiban kawasan hutan akan terus dilanjutkan meskipun menghadapi berbagai tantangan dan perlawanan.
Ia menekankan pentingnya persatuan nasional dan pelaksanaan tugas yang berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 untuk memastikan penertiban berjalan sesuai ketentuan.
“Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH. Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 Insyaallah semuanya akan kita selesaikan,” tegas Menhan Sjafrie sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi Kementerian Pertahanan RI.

Sementara itu, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa areal pertambangan yang telah diambil alih negara tersebut direncanakan untuk dikelola oleh badan usaha milik negara (BUMN), yakni PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
“Pertambangan ini akan kita serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam. Kita mengharapkan PT Antam nantinya tidak hanya sebagai investor, tetapi menjadi operator sekaligus investor agar betul-betul dikelola oleh negara untuk kemakmuran masyarakat,” ujar Burhanuddin.
Pemasangan plang penertiban di kawasan operasional tersebut menjadi penegasan bahwa pihak mana pun tidak diperbolehkan menguasai, memindahtangankan, ataupun melakukan aktivitas tanpa izin resmi di area yang telah ditertibkan.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan, menegakkan kepastian hukum, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.
















