Penambangan Pasir Ilegal. (Foto: Tim)
TintaJurnalisNews –Sebuah dugaan tindak pidana penambangan pasir ilegal yang terjadi di Huta III, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, kini tengah menjadi sorotan publik. Kegiatan penambangan tersebut, yang sudah berlangsung lebih dari setahun, diduga melibatkan oknum Kepala Desa Perdagangan II/AAD.
Berdasarkan temuan petugas lapangan dari media online, aktivitas penambangan ilegal ini berlangsung di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Babolon yang terletak di Desa Perdagangan II. Menurut laporan, penambangan pasir ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar sejumlah regulasi terkait pertambangan yang berlaku. Salah satu temuan mencatat adanya papan izin dari CV Zayn Putra Simalungun yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan. Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, izin usaha pertambangan (IUP) yang tertera pada papan tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan produksi.
Lebih lanjut, informasi yang diterima media juga menyebutkan bahwa hasil pasir dari penambangan ilegal ini diduga dijual kepada beberapa perusahaan, termasuk PT. Basic International Sumatra yang beroperasi di kawasan ekonomi Sei Mangke, serta PT. Mitra Beton yang berlokasi di Kota Perdagangan. Selain itu, terdapat dugaan bahwa PT. KMS, yang pemiliknya bernama Indra, terlibat sebagai subkontraktor dari PT. Basic International Sumatra dalam membeli pasir yang dihasilkan dari penambangan ilegal tersebut.
Petugas media yang telah mendatangi lokasi penambangan juga mengonfirmasi bahwa kegiatan penambangan tersebut tampak berlangsung tanpa pengawasan yang memadai dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satu bukti lainnya adalah ketidakjelasan legalitas kegiatan penambangan yang seharusnya memiliki izin yang sah. Bahkan, izin yang tertera di lokasi, yang diklaim milik CV Zayn Putra Simalungun, tidak valid untuk operasi produksi di daerah tersebut.
Melihat potensi kerugian bagi lingkungan dan masyarakat, serta adanya dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa, pihak media mengajukan permohonan resmi kepada beberapa pihak terkait, antara lain Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil., Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi SIK, Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono SIK, Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol. Andry Setiawan SIK, Kapolres Simalungun AKBP Choky Milala, dan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang.
Permohonan tersebut mengharapkan agar aparat kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal yang beroperasi di Huta III Desa Perdagangan II. Pihak media juga mendesak agar aparat penegak hukum melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, baik dalam kegiatan penambangan ilegal maupun dalam praktik penjualan pasir ke perusahaan yang telah disebutkan.
“Sebagai media yang mewakili suara masyarakat, kami meminta kepada kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan bahwa pelaku penambangan ilegal tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami berharap proses hukum dilakukan dengan transparan, mulai dari pengecekan lokasi (TKP), pemasangan garis polisi, hingga pencarian barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap pihak media dalam permohonan tersebut.
Pihak media juga menegaskan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar. Penambangan ilegal yang tidak hanya merusak ekosistem, namun juga berpotensi menimbulkan dampak sosial, perlu segera diberantas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sebagai penutup, pihak media menegaskan bahwa mereka mendukung upaya kepolisian dalam memberantas kejahatan di sektor pertambangan, dengan mengacu pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI yang memberi dasar hukum bagi aparat kepolisian untuk bertindak dalam menegakkan hukum dan menciptakan ketertiban di masyarakat.
Harapan besar pun disampaikan agar proses hukum terhadap penambangan ilegal ini dapat dilakukan secara adil dan tuntas demi keadilan bagi masyarakat dan kelestarian lingkungan sekitar.
Sumber: Tim/Group