Yusril
TintaJurnalisNews -Pemerintah di bawah Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran meluncurkan langkah strategis dengan memisahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi tiga kementerian: Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ketiga kementerian ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang kini dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menjelaskan bahwa pemisahan ini bertujuan untuk memperjelas fokus masing-masing sektor, sehingga program-program kerja dapat terlaksana lebih efektif dan optimal.
“Dengan adanya pemisahan ini, kami berharap pekerjaan akan lebih fokus, program yang dilaksanakan lebih terarah, dan pencapaian yang dihasilkan lebih optimal,” ujar Yusril dalam keterangannya di Gedung Kemenkumham, Senin (21/10/2024).
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan restrukturisasi besar yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, di mana tanggung jawab Kemenkumham yang sebelumnya dikelola dalam satu payung kini dialokasikan kepada tiga kementerian yang berbeda.
Yusril menambahkan bahwa sebelumnya, Kemenkumham menghadapi tantangan dalam menangani berbagai bidang yang luas, mulai dari hukum hingga HAM, di bawah satu pimpinan.
“Restrukturisasi ini adalah upaya serius dari Presiden Prabowo untuk menciptakan kementerian yang lebih terfokus. Kita sambut langkah ini sebagai bentuk syukur sekaligus tantangan baru bagi kita,” tambah Yusril.
Dalam konteks ekonomi, Yusril optimistis bahwa pemisahan kementerian ini akan berkontribusi pada target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 7%, sejalan dengan visi Prabowo. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum dan perlindungan HAM yang kuat akan memberikan iklim kondusif bagi masuknya investasi ke Indonesia.
“Keberhasilan ekonomi kita sangat bergantung pada kepastian hukum dan keadilan yang kami jamin. Dengan hukum yang adil dan pasti, investasi akan berkembang, masyarakat terlindungi, dan hak asasi manusia terjaga dengan baik,” lanjut Yusril.
Pada era kabinet sebelumnya, Kemenkumham memiliki tugas yang meliputi peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, imigrasi, pemasyarakatan, serta pembinaan dan strategi kebijakan hukum dan HAM.
Kini, Kabinet Merah Putih memberikan ruang khusus bagi bidang imigrasi dan pemasyarakatan serta HAM agar bisa bekerja secara mandiri di bawah kementerian tersendiri, menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor-sektor vital ini./Red.