Standar Biaya Masukan 2026 Tegaskan Komitmen Efisiensi dan Optimalisasi Anggaran

Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TINTAJURNALISNEWS – Pemerintah terus memperkuat arah kebijakan pengelolaan anggaran negara melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Aturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.

Kebijakan SBM ini bersifat rutin dan strategis dalam rangka menyesuaikan satuan biaya belanja Kementerian/Lembaga (K/L) agar lebih mencerminkan kondisi pasar yang riil, tanpa mengabaikan efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran, Lisbon Sirait, dalam media briefing di Jakarta, Senin (2/6), menegaskan bahwa SBM 2026 dibangun atas dasar efisiensi anggaran tanpa mengorbankan efektivitas pelaksanaan program.

“Standar ini kita bangun berdasarkan satuan biaya yang paling efisien tanpa mengorbankan output. Tujuannya adalah agar kegiatan pemerintah tetap berjalan optimal namun dengan pembiayaan yang lebih tepat dan memadai,” ujar Lisbon.

Ia menambahkan bahwa SBM menjadi pedoman penting bagi K/L dalam menyusun dan melaksanakan anggaran, tidak hanya dari sisi output tetapi juga input, guna mencapai efisiensi alokasi anggaran yang berkualitas.

Dalam kebijakan SBM Tahun Anggaran 2026 terdapat sejumlah penyesuaian dan perubahan penting yang melibatkan koordinasi lintas kementerian/lembaga, akademisi, serta survei dari Badan Pusat Statistik (BPS). Berikut beberapa poin utama:

1. Penghapusan Satuan Biaya

Satuan biaya komunikasi dihapus, menyusul berakhirnya status pandemi Covid-19.

Uang harian (uang saku) untuk Rapat Full Day dihapuskan. Sebelumnya, uang harian untuk Rapat Halfday telah dihapus sejak 2025.

Rapat di luar kantor hanya dapat dilaksanakan secara selektif, mengutamakan metode daring, dan memanfaatkan fasilitas negara.

2. Penurunan dan Penyederhanaan Besaran Satuan Biaya

Honorarium pengelola keuangan mengalami penurunan tertinggi hingga 38% untuk posisi Penanggung Jawab Pengelola Keuangan, Pengadaan Barang/Jasa, dan Pengelola Penerimaan PNBP.

Biaya transportasi lokal (dari/ke bandara, pelabuhan, terminal, dan wilayah Jabodetabek) mengalami penurunan rata-rata 10% dan dibayarkan secara lumpsum.

3. Penambahan Satuan Biaya Baru

Uang harian magang mahasiswa, diberikan kepada mahasiswa S-1 atau D-IV yang mengikuti program magang wajib di K/L, sebagai dukungan terhadap penyelenggaraan pendidikan dan peningkatan kesiapan SDM memasuki dunia kerja.

4. Penyesuaian Berdasarkan Survei BPS

Penyesuaian satuan biaya dilakukan untuk biaya rapat, transportasi antarwilayah (darat, laut, udara), serta harga barang seperti sewa, pemeliharaan gedung, dan kendaraan operasional.

Kebijakan SBM ini mencerminkan langkah nyata pemerintah dalam menjaga akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara, selaras dengan prinsip anggaran berbasis kinerja dan perencanaan yang berorientasi hasil.

Sumber: Kemkeu RI