Kejagung Sita Rp288 Miliar dari Kasus Korupsi Mafia Minyak Goreng

Konferensi Pers

TintaJurnalisNews –Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap langkah tegas dalam pemberantasan korupsi. Kali ini, penyidik berhasil menyita aset berupa uang tunai senilai Rp288 miliar terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi di sektor usaha perkebunan kelapa sawit. Kasus ini melibatkan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa uang tersebut disita sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan kasus.

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp288 miliar terkait perkembangan perkara ini,” ujar Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung.

Penyidik juga menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini, yakni PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, dan PT Palma Satu. Selain itu, satu tersangka korporasi baru, PT Asset Pasific, yang bergerak di sektor properti, turut terlibat dalam dugaan TPPU ini.

Kelima perusahaan perkebunan tersebut diduga secara melawan hukum mengelola lahan sawit yang berada dalam kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan. Aktivitas ilegal ini berlangsung di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

“Hasil dari tindak pidana korupsi penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan kepada PT Darmex Plantations, sebuah holding perkebunan. Uang hasil kejahatan itu kemudian disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex sebesar Rp288 miliar,” jelas Qohar.

Pada 25 November 2024, tim penyidik berhasil menyita uang tersebut sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti dugaan pencucian uang.

PT Darmex Plantations kini dikenakan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang diperkuat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam mengungkap kasus korupsi besar yang merugikan negara dan melibatkan sektor strategis. Proses hukum terhadap para pihak yang terlibat akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku.