Penanganan Kasus Korupsi di Kejaksaan Agung Jadi Sorotan, Polemik Penetapan Tersangka Tian Bachtiar Memantik Reaksi

Jacob Ereste

TINTAJURNALISNEWS —Penanganan kasus dugaan korupsi besar di Kejaksaan Agung, yang melibatkan perkara timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan impor gula, kini semakin menjadi perhatian publik. Sorotan kian tajam menyusul penetapan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bachtiar, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan penyebaran narasi negatif yang dinilai menghambat proses penyidikan.

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch. Bangun, menyatakan keberatan terhadap langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan Tian Bachtiar sebagai tersangka tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers. Hendry menilai penanganan kasus tersebut mengabaikan mekanisme yang seharusnya ditempuh terhadap insan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua advokat, Marcella Santoso dan Junaidi Saibih, sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai penyedia dana untuk membiayai pembuatan dan penayangan berita bernuansa negatif terkait proses penyidikan tiga perkara korupsi tersebut. Menurut keterangan Kejaksaan, dana sebesar Rp478,5 juta disebut mengalir kepada Tian Bachtiar untuk mendukung produksi dan publikasi berita melalui JAKTV dan media sosial.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa berita yang dimuat menampilkan metodologi penghitungan kerugian negara berdasarkan klaim sepihak dari kedua advokat tersebut. Hal ini, menurut Kejaksaan, berpotensi menyesatkan publik dan menghambat jalannya penyidikan.

Berbeda pandangan, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, menegaskan bahwa IJTI mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, termasuk jika melibatkan insan pers. Herik menambahkan, semua warga negara, tanpa kecuali, harus diproses sesuai hukum jika terdapat dugaan tindak pidana. Namun, ia juga menekankan pentingnya menghormati kerja jurnalistik sebagai fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang.

Sebagai bentuk respons terhadap kritik insan pers, pihak Kejaksaan Agung telah melakukan klarifikasi dengan Dewan Pers. Langkah ini dinilai sebagai itikad baik dalam upaya menjaga keseimbangan antara proses hukum dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

Pertemuan antara Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, pada 22 April 2025, disebut-sebut memperjelas posisi kedua lembaga. Dalam pertemuan tersebut, ditegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Tian Bachtiar dilakukan bukan semata karena aktivitas jurnalistik, melainkan karena adanya dugaan permufakatan jahat untuk menghalangi penyidikan perkara korupsi.

Kejaksaan Agung menegaskan, proses hukum ini akan tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta penghormatan terhadap hak-hak pers sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penanganan kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat luas, mengingat ketiga perkara korupsi tersebut memiliki dampak besar terhadap perekonomian nasional, serupa dengan kasus besar lain seperti dugaan korupsi di tubuh Pertamina.

Sumber: Jacob Ereste