TINTAJURNALISNEWS —Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat penanganan kejahatan di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pihaknya masih menerima berbagai laporan masyarakat terkait kejahatan digital, termasuk pemerasan berbasis seksual (sextortion) dan aktivitas judi online.
“Kami juga menerima banyak keluhan, sebagai contoh pemerasan berbasis seksual atau sextortion. Judi online juga masih menjadi pekerjaan rumah, meskipun menurut PPATK telah mengalami penurunan hingga sekitar 50 persen,” ujarnya.
Meutya berharap kerja sama ini dapat semakin menekan angka kejahatan digital dalam satu tahun ke depan. Ia menambahkan, penandatanganan MoU tersebut akan memperkuat upaya Komdigi yang didukung Polri, khususnya dalam menangani kejahatan yang menjadi perhatian masyarakat di ruang digital.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo, menyatakan bahwa kesepahaman ini akan mendukung langkah penegakan hukum yang lebih optimal terhadap berbagai kejahatan digital.
“Dengan nota kesepahaman ini, hal-hal yang dibutuhkan dalam penegakan hukum, khususnya yang terjadi di ruang digital seperti penipuan online, judi online, dan scam, dapat kami tangani dengan langkah yang lebih optimal,” kata Listyo.
Komdigi juga menekankan pentingnya percepatan penanganan, terutama pada kejahatan ekonomi digital. Untuk itu, kedua pihak akan melakukan penyempurnaan alur kerja guna mempercepat proses penanganan kasus.
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas respons terhadap laporan masyarakat serta memperkuat upaya pencegahan dan penindakan kejahatan di ruang digital.









