TINTAJURNALISNEWS –Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Batam. Melalui Ditresnarkoba, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HA alias UA (52) pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Permata Baloi.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal Unit 1 Subdit 3 berhasil mengamankan tersangka di pinggir jalan lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat ratusan gram. Rinciannya, satu paket sabu seberat 92,58 gram dan empat paket lainnya dengan total berat 13,64 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Avanza hitam, uang tunai Rp1.390.000, satu unit ponsel, serta tas kulit yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu seorang tersangka lain berinisial R yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polda Kepri turut mengimbau masyarakat untuk aktif dalam upaya P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika). Warga diminta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan memberantas peredaran narkotika demi melindungi masyarakat.









