Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Polsek Kabun Gagalkan Transaksi Sabu di Aliantan, Amankan Satu Tersangka

Avatar photo
45
×

Polsek Kabun Gagalkan Transaksi Sabu di Aliantan, Amankan Satu Tersangka

Sebarkan artikel ini
Narkotika jenis sabu [Dok. Humas Polres Rohul]

TINTAJURNALISNEWS –Aparat Polsek Kabun berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial R (39) diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor 1,73 gram.

Penindakan berlangsung pada Senin malam (27/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Pasar Baru Desa Aliantan. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kabun, IPDA Rezi Fahmi, tim segera melakukan penyelidikan di lapangan. Saat tiba di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang tengah berada di atas sepeda motor dengan gerak-gerik tidak wajar. Ketika hendak dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Kajati Kepri Pimpin Upacara Harkordia 2025: Tegaskan Komitmen “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”

Dari hasil penggeledahan awal, ditemukan satu paket kecil sabu di kantong celana pelaku. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke sepeda motor miliknya, di mana petugas kembali menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok, beserta alat pendukung berupa kaca pirex dan satu unit telepon genggam.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kabun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika di kediamannya. Petugas kemudian melakukan pengembangan pada Selasa pagi (28/4/2026) dan menemukan dua paket sabu tambahan yang disembunyikan di bawah kasur, serta alat hisap (bong) dan plastik klip kosong.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan empat paket sabu dengan berat kotor 1,73 gram. Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp300 ribu, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

BACA JUGA:  Menkeu Purbaya Tegaskan Tidak Intervensi OTT KPK di Bea Cukai

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial C yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kabun guna proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

HUKUM & KRIMINAL

Upaya penyelundupan ratusan kilogram emas dengan nilai fantastis berhasil digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui unit Bea Cukai Jakarta di Bandara Halim Perdanakusuma.

Penindakan tersebut dilakukan pada Senin (27/04), terhadap rencana ekspor ilegal emas berupa perhiasan dan koin dengan nilai total mencapai sekitar Rp502 miliar.

Link WhatsApp Klik untuk chat WhatsApp