Tersangka, AR alias R (44)
TintaJurnalisNews –Tim Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 286,88 gram. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Diponegoro, Taman Kota, Kelurahan Pasir Pengarayan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Tersangka, AR alias R (44), yang diketahui sebagai kurir, merupakan warga Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan keterangan, tersangka bekerja sebagai karyawan swasta.
Penangkapan ini dipimpin oleh Aipda Arif Arman, SH, setelah dilakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih bening, dua lembar plastik tambahan, satu plastik asoi hitam, satu tas kain hitam bertuliskan “Suka Berkawan Ponsel,” satu jaket abu-abu, serta satu unit ponsel merek Itel biru dengan nomor SIM 0812-××××-××××.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan keterangan resmi Polres Rokan Hulu, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin (23/12/2024) yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di Kelurahan Pasir Pengarayan. Menanggapi laporan tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, SH memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan intensif.
Pada Sabtu (28/12/2024), penyelidikan mengarah kepada tersangka AR yang berada di Jalan Diponegoro. Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti di lokasi kejadian.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial DD. Saat ini, tim masih melakukan pengejaran terhadap DD yang diduga sebagai pemasok utama.
Langkah Hukum dan Imbauan
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk penyidikan lebih lanjut. AR dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka mencakup pidana berat atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika golongan I.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK., MH, melalui Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting, SH menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
Laporan ini mencerminkan komitmen Polres Rokan Hulu dalam menjaga keamanan dan memberantas kejahatan narkotika demi melindungi generasi muda dari dampak buruk narkoba.
(Sumber: Humas Polres Rokan Hulu)