Foto Tersangka
TintaJurnalisNews –Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 33,79 gram dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Pelita VIII, Desa Tapung Jaya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada Rabu (4/12/2024).
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono S.I.K., M.H., melalui Kasubsi Penmas, Ipda Swamra Jhonrefly S.A.P., dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Desa Tapung Jaya.
“Polisi berhasil mengamankan dua tersangka dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 33,79 gram. Informasi yang kami terima dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap kasus ini,” ujar Jhonrefly.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, S.H., segera memerintahkan tim yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman, S.H., untuk melakukan penyelidikan mendalam. Tim tersebut berhasil mengidentifikasi lokasi dan waktu transaksi yang diduga terjadi di rumah yang kemudian digerebek pada Rabu, sekitar pukul 13.00 WIB.
Polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni NS alias NN (31), seorang karyawan swasta yang tinggal di Jalan Pelita VIII, Desa Tapung Jaya, Kecamatan Tandun, dan ZS alias YN (30), yang tercatat berasal dari Temanggung, Jawa Tengah. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya lima paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening, dua pack plastik klip putih, satu bola lampu warna putih, satu kotak plastik, satu timbangan digital, satu dompet hitam, dua unit handphone Vivo (warna biru dan hijau), serta satu unit sepeda motor Yamaha Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial “AG.” Polisi segera melakukan pengejaran terhadap AG, namun hingga kini yang bersangkutan belum ditemukan. Penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika ini terus berlanjut.
Kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, S.H., mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkotika ini. Ia juga menegaskan komitmen Polres Rokan Hulu untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus ini. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.