“Sabu”, Incaran Lama Ketangkap Di Jalan Lintas

THS Alias Gepeng (27) & SR Alias Susi (24)

Tintajurnalisnews –Dua sejoli, THS alias Gepeng (27) dan SR alias Susi (24) ditangkap polisi atas pengembangan kasus dari Pengedar sabu berinisial Am, keduanya dibekuk Sat Resnarkoba PolresRohul di pinggir Jalan lintas Pasir Pengaraian – Dalu Dalu Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu (13/3/2024), dan memiliki Narkotika jenis Sabu 0,21 Gram” Kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono S.I.K.MH melalui Kasat Narkoba Repelita Ginting SH Sabtu (16/3/2024) Malam kepada Media/Red.

Dijelaskannya bahwa, Pelaku THS alias Gepeng adalah warga Simpang SKPD Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Rokan Hulu sedangkan SR alias Susi Warga RT/RW 021/005 Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Rokan Hulu. “Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu terbungkus plastik klip bening, 1 lembar Tisu 1 buah kaca Pirex dan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street warna Silver dengan Nomor Polisi BM 4763 XY sedangkan pada tersangka kedua juga diamanankan 1 paket Narkotika jenis Shabu di bungkus plastik klip bening dan 1 unit Handphone merk Oppo warna Hitam dengan nomor 0819-9898-5567. ” Paparnya

Pengungkapan kasus tersebut, berawal pada Jum’at tanggal 08 Maret 2024 saat itu personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Rambah sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP Repelita Ginting S.H memerintahkan anggota Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, dari hasil penyelidikan yang dipimpin oleh AIPDA Arig Arman S.H melakukan penangkapan terhadap terlapor THS alias Gepeng fan Susi di pinggir Jalan lintas Pasir Pengaraian – Dalu – Dalu Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu.

Dari penggeledahan Badan dan Pakaian lainnya ditemukan sejumlah barang Bukti saat itu dilakukan interogasi terhadap tersangka bahwa Narkotika jenis Shabu  tersebut diperoleh dari Amril selanjutnya dilakukan pengejaran akhirnya Si Am ditangkap dirumahnya. Kini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut terhadap para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika/Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *