Pria Bengkalis Ditangkap dengan 771,52 Gram Sabu, Sat Narkoba Polres Rohul Ungkap Jaringan

Barang Bukti MI alias Irfan (31)

TintaJurnalisNews –Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul) kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MI alias Irfan (31), warga Kelurahan Balik Alam, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 771,52 gram.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di pinggir jalan Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul pada Sabtu (24/8/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening, satu lembar plastik yang dibalut lakban warna coklat, dan satu paper bag merk Tabitaglow,” ujar AKP Repelita Ginting.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (19/8/2024), ketika personel Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Tambusai Tengah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan pelaku pada Sabtu (24/8/2024) dini hari. Saat dilakukan penggeledahan, tim yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman SH menemukan sembilan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna putih bening serta barang bukti lainnya.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial MD. Namun, saat dilakukan pengejaran, MD tidak ditemukan,” tambah AKP Repelita Ginting.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Rohul. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan denda.

Sumber: Humas Polres Rohul

Editor: Tinta Jurnalis News