Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Riau

Sat Narkoba Polres Rohul Bekuk Dua Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Avatar photo
119
×

Sat Narkoba Polres Rohul Bekuk Dua Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}

Perempuan Berinisial PA Alias AU,(30) Warga Pematang Tebih RT/RW 003/004 Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu dan Seorang Lelaki berinisial WP Alias IN, (32) warga Suka Damai RT/RW 002/003 Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu

Tintajurnalisnews -Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu dibekuk pihak kepolisian di sebuah rumah Petakur Atas Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu Rokan Hulu

Pelaku yang Diamankan Seorang Perempuan Berinisial PA Alias AU,(30) Warga Pematang Tebih RT/RW 003/004 Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu dan Seorang Lelaki berinisial WP Alias IN, (32) warga Suka Damai RT/RW 002/003 Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu Pada Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Kapolres Rohul dan LAMR Bersinergi, Sosialisasikan Keselamatan Lalu Lintas untuk Pemuda Demi Pilkada Aman

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K MH melalui Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting SH mengatakan “Saat penangkapan Pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sembilan paket Narkotika jenis Shabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 5,60 gram dan lima lembar plastik klip bening serta dua buah kotak Rokok merk Sampoerna warna Putih dan ⁠1 unit Handphone merk Vivo warna Biru berserta SIM card,” Kata AKP Repelita Ginting, Minggu (28/4/2024) Pagi

Dia menjelaskan,Pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu Rohul, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

BACA JUGA:  Demi Kesembuhan Alvico, Sejumlah Wartawan dan PPM Rohul Rela Berpanas Panasan Dilampu Merah Lakukan Penggalangan Dana

Menanggapi informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP Repelita Ginting S.H memerintahkan anggota Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut

Dari hasil penyelidikan, Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 10.00 Wib Team yang dipimpin oleh AIPDA Arif Arman, S.H melakukan penangkapan terhadap tersangka PA dan WP di sebuah rumah, dan dari penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya ditemukan sejumlah barang bukti seperti yang tertera diatas

Dari hasil interogasi, terhadap Para tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari AE, dan saat ini tim masih melakukan pencarian terhadap AE. “Dalam perkara ini Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya

BACA JUGA:  Melly Mike Bertemu Kapolda Riau: Terima Kasih Sudah Membuat Sungai Bersih

Sumber: AT