Habibi Pulungan (33) warga RT 001 RW 002 Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu
TintaJurnalisNews -Kasus dugaan penganiayaan terhadap dua warga Kampung Sawah Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah ditanggapi cepat oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu Pihak kepolisian Polres Rohul pun sudah berhasil mengamankan pelaku AH alias Antonio dan menetapkan Sebagai tersangka Selasa (4/6/2024) Sore
Satreskrim Polres Rohul berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 13.00 WIB yang bermula dari adanya laporan korban seorang lelaki bernama Habibi Pulungan (33) warga RT 001 RW 002 Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu dengan kasus penganiayaan yang didapatkannya dari pelaku berinisial AH (40) warga Pasir putih, Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu
Kapolres Rokan Hulu,AKBP Budi Setiyono S.I.K.M.H. ketika di Konfirmasi Reporter Media ini terkait kabar Penangkapan terhadap Pelaku Penganiayaan, Dia mengatakan pihaknya sudah mengamankan dan menetapkan Antonio Hasibuan (40) sebagai tersangka dugaan Pelaku Penganiayaan, “Kita telah mengamankan terduga Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yakni Pria bernama Antonio pada Selasa 4Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB
AKBP Budi menjelaskan “Awalnya AH datang bersama dengan kuasa hukumnya ke Mapolres Rokan Hulu untuk memenuhi panggilan tersangka yang kedua terkait dugaan Tindak Pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira jam 13.00 Wib di RT 001 RW 002 Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Rokan Hulu “Selanjutnya tersangka dimasukan ke Rutan Mapolres Rokan Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut’ Ujar AKBP Budi Kepada Wartawan Selasa (4/6/24) Malam
Kejadian berawal Minggu 5 Mei 2024 sekitar Jam 13.00 Wib saat itu korban bersama anaknya berangkat dari rumah menuju ke toko miliknya di Simpang Tangun dengan mengendarai Mobil Merk Honda Brio, saat diperjalanan korban bertemu dengan AH yang mengendarai Mobil Merk Toyota Innova, namun saat berpapasan mobil AH menyenggol mobil Brio korban karena mobilnya tergores lalu korban mendatangi AH kedepan rumahnya sambil mengatakan “Kok Gitu Kali bawa Mobil bang sampai tergores mobilku.?
Spontan AH alias Antonio menjawab ” Jadi Mau apa Kau .! Main Kita dari situ terjadilah cek cok mulut, Karena AH kurang senang lalu Dia mengejar korban dan mencekik leher korban dengan tangan kirinya sambil memukul pelipis mata sebelah kiri Habibi (Korban) dan tidak beberapa lama datanglah M.Iriyanto (42) dari rumahnya dengan maksud untuk melerai pertengkaran tersebut, tak sampai disitu AH pun malah menyerang Yanto dengan cara memukul mata sebelah kiri setelah puas Pelakupun Pulang kerumahnya.
Atas Peristiwa itu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/76/V/2024/SPKT/Polres Rokan Hulu/Polda Riau tanggal 05 Mei 2024 Kasat Reskrim Polres Rohul AKP DR Raja Kosmos Parmulais SH MH memerintahkan Kanit Pidum Ipda Ivan Bayuaji Maulana., S.Tr.K., M.M untuk mengungkap Dugaan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan
Atas Perintah tersebut Kanit Pidum Polres Rohul bergerak cepat memanggil terduga Pelaku hingga Pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB meminta AH datang bersama dengan kuasa hukumnya ke Mapolres Rokan Hulu untuk memenuhi panggilan tersangka yang ke-2 atas dugaan Tindak Pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira jam 13.00 Wib di RT 001 RW 002 Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Rokan Hulu.
Selanjutnya tersangka dimasukan ke Rutan Mapolres Rokan Hulu dan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, pelaku ditahan di Polres Rohul dan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan “Pungkasnya.(*)