Foto di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan
TINTAJURNALISNEWS –Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri Rapat Koordinasi terkait Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan pada Selasa (18/03/2025) ini menghasilkan keputusan penting, yaitu penetapan 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) ke dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Keputusan ini mendapat dukungan penuh dari Kepala Bappenas yang menilai langkah tersebut sebagai strategi vital dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Menteri Nusron menegaskan bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak boleh diubah fungsinya untuk kepentingan lain, kecuali jika ada penggantian lahan dengan tingkat produktivitas yang setara.
“Karena jika sudah menjadi LP2B, lahan tersebut tidak boleh diubah fungsinya untuk kepentingan apa pun selamanya, kecuali dengan mengganti lahan tersebut dengan tingkat produktivitas yang setara,” ujar Nusron.
Selain sawah teknis, lahan sawah tadah hujan juga akan dimasukkan ke dalam LP2B. Menteri Nusron menekankan bahwa meskipun sawah tadah hujan tidak selalu produktif untuk padi, lahan tersebut masih dapat dimanfaatkan untuk tanaman lain yang lebih sesuai dengan kondisi ketersediaan air.
Sementara itu, Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan dua langkah strategis untuk meningkatkan ketersediaan pangan nasional. “Kami akan segera membuat sawah baru dan mengoptimalkan sawah yang ada untuk menjamin ketahanan pangan,” tegasnya.
Zulkifli Hasan juga menyoroti rencana revisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019, yang akan menyesuaikan nomenklatur terkait perubahan jabatan dan posisi Menko. Revisi ini akan memperluas cakupan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dari sebelumnya hanya mencakup 8 provinsi menjadi 20 provinsi, guna memastikan pemerataan perlindungan lahan pertanian.
Adapun 12 provinsi tambahan yang lahannya akan ditetapkan sebagai LSD meliputi: Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Rapat ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy; Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Muh Aris Marfai; Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono; Wakil Menteri PUPR, Diana Kusumastuti; serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Dengan langkah ini, pemerintah semakin memperkuat upaya perlindungan terhadap lahan sawah demi keberlanjutan produksi pangan nasional.