Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONALPEMERINTAHAN

Pemerintah Perkuat Perlindungan Lahan Sawah, 87% LBS Ditetapkan sebagai LP2B

Avatar photo
505
×

Pemerintah Perkuat Perlindungan Lahan Sawah, 87% LBS Ditetapkan sebagai LP2B

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi

TINTAJURNALISNEWS –Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri Rapat Koordinasi terkait Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan pada Selasa (18/03/2025) ini menghasilkan keputusan penting, yaitu penetapan 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) ke dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Keputusan ini mendapat dukungan penuh dari Kepala Bappenas yang menilai langkah tersebut sebagai strategi vital dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Menteri Nusron menegaskan bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak boleh diubah fungsinya untuk kepentingan lain, kecuali jika ada penggantian lahan dengan tingkat produktivitas yang setara.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Karena jika sudah menjadi LP2B, lahan tersebut tidak boleh diubah fungsinya untuk kepentingan apa pun selamanya, kecuali dengan mengganti lahan tersebut dengan tingkat produktivitas yang setara,” ujar Nusron.

Selain sawah teknis, lahan sawah tadah hujan juga akan dimasukkan ke dalam LP2B. Menteri Nusron menekankan bahwa meskipun sawah tadah hujan tidak selalu produktif untuk padi, lahan tersebut masih dapat dimanfaatkan untuk tanaman lain yang lebih sesuai dengan kondisi ketersediaan air.

Sementara itu, Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan dua langkah strategis untuk meningkatkan ketersediaan pangan nasional. “Kami akan segera membuat sawah baru dan mengoptimalkan sawah yang ada untuk menjamin ketahanan pangan,” tegasnya.

Zulkifli Hasan juga menyoroti rencana revisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019, yang akan menyesuaikan nomenklatur terkait perubahan jabatan dan posisi Menko. Revisi ini akan memperluas cakupan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dari sebelumnya hanya mencakup 8 provinsi menjadi 20 provinsi, guna memastikan pemerataan perlindungan lahan pertanian.

Adapun 12 provinsi tambahan yang lahannya akan ditetapkan sebagai LSD meliputi: Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Rapat ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy; Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Muh Aris Marfai; Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono; Wakil Menteri PUPR, Diana Kusumastuti; serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Dengan langkah ini, pemerintah semakin memperkuat upaya perlindungan terhadap lahan sawah demi keberlanjutan produksi pangan nasional.

NASIONAL

Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 Kodam XXIII/Palaka Wira, Komandan Korem 132/Tadulako, Brigjen TNI Suntara Wisnu Budi Hidayanta, S.H., M.Sc., Psc., mengikuti kegiatan karya bakti bersama prajurit Korem 132/Tadulako, pemerintah daerah, instansi terkait, serta masyarakat di Kota Palu. Kegiatan serupa juga dilaksanakan secara serentak di seluruh Kodim jajaran Korem 132/Tadulako pada Jumat (31/7/2026).