Foto di Kantor Kemendagri
TINTAJURNALISNEWS –Pemerintah resmi memperkuat sinergi dalam tata kelola pertanian dan tata ruang dengan menandatangani Nota Kesepahaman antara lima kementerian/lembaga (K/L). Kesepakatan ini melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, serta Badan Informasi Geospasial (BIG), yang berlangsung pada Senin (17/03/2025) di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan mengurai berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang yang memerlukan koordinasi lintas sektor. “Dengan adanya kolaborasi antara ATR/BPN, Kemendagri, pemerintah daerah, Kementerian Transmigrasi, serta diperkuat oleh BIG, maka insyaallah masalah satu per satu bisa kita selesaikan,” ujarnya usai penandatanganan.
Penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, Kepala BIG Muh Aris Marfai, serta Plt. Sekjen Kementerian Kehutanan yang mewakili Menteri Kehutanan.
Menteri Nusron Wahid menjelaskan bahwa kerja sama ini akan berfokus pada tiga permasalahan utama:
- Reforma Agraria – Penyelesaian kepemilikan tanah bagi masyarakat guna mengurangi konflik agraria.
- Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional – Memastikan kepastian hukum dalam penetapan lokasi (Penlok) proyek infrastruktur yang melibatkan pemerintah daerah.
- Perencanaan dan Pengelolaan Tata Ruang – Mewujudkan penataan ruang yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Ia juga menyoroti keterlibatan proyek yang didanai Bank Dunia, yaitu ILASPP (Integrated Land and Spatial Planning Project), yang awalnya hanya melibatkan ATR/BPN, Kemendagri, dan BIG. Namun, dalam perkembangannya, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Transmigrasi turut dilibatkan untuk mengatasi permasalahan terkait kawasan hutan dan transmigrasi.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menekankan bahwa kepastian tata ruang sangat krusial bagi pemerintah dan dunia usaha. Ia menyoroti permasalahan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang masih belum terselesaikan.
“RTRW dan RDTR ini sangat penting karena mengatur pemanfaatan ruang untuk kepentingan nasional, termasuk program transmigrasi. Oleh karena itu, sinergi ini melibatkan ATR/BPN, Kehutanan, Transmigrasi, dan BIG agar tercipta kejelasan dan kepastian hukum,” ujar Tito Karnavian.
Senada dengan hal itu, Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, mengapresiasi kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam menyelesaikan persoalan transmigrasi. “Masalah utama dalam transmigrasi adalah kepemilikan lahan, legalitas hak, konflik agraria, serta ketidaksesuaian tata ruang. Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, kami optimistis berbagai kendala dapat diminimalisir,” ungkapnya.
Adapun cakupan kerja sama yang disepakati meliputi:
- Percepatan pendaftaran tanah aset di areal penggunaan lain.
- Pencegahan dan penanganan permasalahan agraria/pertanahan dan tata ruang.
- Dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional.
- Penyediaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
- Penyelesaian RTRW dan RDTR.
- Pengendalian pemanfaatan ruang.
- Pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi sesuai regulasi.
- Pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan kelembagaan.
Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri I dan II, serta pejabat tinggi dari berbagai kementerian, seperti Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi, Plt. Dirjen Tata Ruang Reny Windyawati, dan Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Andi Tenri Abeng.
Dengan adanya sinergi antar-kementerian ini, diharapkan persoalan pertanahan dan tata ruang di Indonesia dapat ditangani lebih efektif, guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta dunia usaha.
Sumber: Kementerian ATR/BPN