TINTAJURNALISNEWS –Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian ATR/BPN, penandatanganan tersebut berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah percepatan agar pemerintah daerah dapat segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang tanpa harus menunggu revisi RTRW yang memerlukan waktu cukup lama.
“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini, yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementaranya untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Nusron sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, surat edaran tersebut menjadi solusi sementara bagi daerah yang selama ini terkendala proses revisi RTRW yang dilakukan secara berkala. Pemerintah juga tengah menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang guna memberikan fleksibilitas dalam penyesuaian tata ruang daerah.

Sementara itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan untuk menjawab berbagai persoalan yang dihadapi daerah dalam penerapan perlindungan lahan pertanian.
Ia menilai langkah tersebut diharapkan mampu menjaga lahan pertanian sekaligus memberikan ruang bagi daerah untuk memenuhi kebutuhan pembangunan, termasuk sektor perumahan dan kawasan strategis lainnya.
Selain penandatanganan SEB, pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, terkait dukungan percepatan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.
Kementerian ATR/BPN berharap kebijakan ini dapat mendukung ketahanan pangan nasional, menjaga keberlanjutan lahan pertanian, serta memberikan kepastian dalam perencanaan tata ruang di daerah.















