TINTAJURNALISNEWS —Unit Reskrim Polsek Kepenuhan mengungkap kasus pencurian dua unit sepeda motor dan sejumlah barang milik warga di wilayah hukum Polsek Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Seorang pria berinisial Z alias I (38) diamankan polisi setelah sebelumnya diamankan warga karena dicurigai hendak melakukan pencurian di Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, pada Selasa, 16 September 2026 dini hari.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Humas Polres Rokan Hulu, dari hasil pemeriksaan terhadap Z alias I, polisi memperoleh informasi bahwa pria tersebut mengaku pernah melakukan pencurian di rumah warga di Kampung Panjang, Desa Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya, Kecamatan Kepenuhan.
Kasus tersebut diketahui setelah korban bernama Harianto pulang ke rumah pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Korban mendapati dua sepeda motor miliknya sudah tidak berada di dalam rumah.
Dua kendaraan yang dilaporkan hilang yakni Yamaha R15 warna putih biru dengan nomor polisi BM 5680 UP dan Honda Karisma tanpa body kap serta tanpa nomor polisi.
Selain dua sepeda motor, korban juga kehilangan satu unit kompor gas, satu tabung gas serta satu set kunci perlengkapan bengkel.
Korban kemudian menanyakan kejadian tersebut kepada saudara dan tetangganya. Namun, tidak ada yang mengetahui keberadaan pelaku maupun orang yang masuk ke rumah korban. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus bermula pada Selasa, 16 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Unit SPKT Polsek Kepenuhan menerima informasi dari masyarakat bahwa seorang pria bernama Z alias I telah diamankan warga karena dicurigai hendak melakukan pencurian di Desa Pekan Tebih.
Personel Unit Reskrim bersama Unit SPKT Polsek Kepenuhan kemudian mendatangi lokasi dan membawa Z alias I ke Polsek Kepenuhan untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, Z alias I mengakui telah melakukan pencurian dari rumah korban pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
Barang yang menurut pengakuannya diambil dari rumah korban terdiri atas dua unit sepeda motor, kompor gas, tabung gas dan satu set kunci perlengkapan bengkel.
Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Hasilnya, satu unit Yamaha R15 berhasil ditemukan di Desa Pekan Tebih. Kendaraan tersebut sebelumnya disebut dititipkan oleh Z alias I kepada seorang pria berinisial F alias Fajri.
Sementara satu unit Honda Karisma serta satu set kunci perlengkapan bengkel ditemukan di semak-semak kebun kelapa sawit milik masyarakat di kawasan Kampung Panjang, Desa Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya.
Adapun kompor gas dan tabung gas, berdasarkan keterangan Z alias I, telah dijual di sebuah warung di Kota Tengah. Namun, ia mengaku tidak mengetahui nama pemilik warung tersebut.
Seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk kepentingan proses penyidikan.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H., menyampaikan bahwa jajaran kepolisian akan terus merespons informasi yang disampaikan masyarakat serta melakukan upaya pengungkapan terhadap tindak pidana di wilayah hukum Polsek Kepenuhan.
Dalam perkara tersebut, Z alias I telah diamankan di Polsek Kepenuhan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang telah berhasil diamankan berupa satu unit Yamaha R15 warna putih biru dengan nomor polisi BM 5680 UP, satu unit Honda Karisma tanpa body kap dan nomor polisi, serta satu set kunci perlengkapan bengkel.
Atas perkara tersebut, Z alias I dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHPidana.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp14.830.000.















