Gerak Cepat Polsek Kepenuhan Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan

Polsek Kepenuhan

TintaJurnalisNews -Polsek Kepenuhan melalui Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari korban.

Korban, Mustagia Romadhani, seorang wiraswasta yang berdomisili di Galian Tanah, Desa Kepenuhan Barat Mulia, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya.

Kejadian terjadi pada Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 18.40 WIB, di teras rumah orang tuanya yang berlokasi di RT 002 RW 010, Kelurahan Kepenuhan Tengah.

Menurut keterangan korban, pada pukul 18.00 WIB, ia menitipkan motor Honda Beat berwarna hijau putih (yang telah dimodifikasi menjadi warna pink) di teras rumah orang tuanya tanpa mencabut kunci kontak.

Namun, sekitar pukul 18.40 WIB, adiknya, Endang Sri Utami, memberitahukan bahwa motor tersebut telah hilang. Setelah memastikan kebenaran informasi itu, korban melakukan pencarian, tetapi tidak menemukan kendaraannya.

Penangkapan Pelaku

Pada Sabtu pagi, 23 November 2024, Kapolsek Kepenuhan, Iptu Ulik Iwanto, S.H., menerima informasi terkait rencana penjualan motor curian di perbatasan Kepenuhan. Unit Reskrim Polsek Kepenuhan segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sepeda motor korban berhasil ditemukan di Jalan Lidang, Kecamatan Tambusai, bersama dua pelaku yang hendak melakukan transaksi.

Dua pelaku, yakni AR (24) dan SA (20), berhasil diamankan oleh petugas pada pukul 18.30 WIB. Dalam proses interogasi, keduanya mengakui telah mencuri motor dari teras rumah orang tua korban. Pelaku AR diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa sebelumnya.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  1. Satu unit sepeda motor Honda Beat (Nomor Rangka: MH1JFD212DK883152, Nomor Mesin: KZLJ8-B, warna hijau putih dimodifikasi pink).
  2. Satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) juncto Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Korban diperkirakan mengalami kerugian material sebesar Rp16.000.000.

Tindak Lanjut

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK., MH., melalui Kapolsek Kepenuhan, memastikan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus dilanjutkan. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kepenuhan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dengan keberhasilan ini, Polsek Kepenuhan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa/Red.