TINTAJURNALISNEWS —Informasi terkait kabel dan tembaga yang dikaitkan dengan kasus Jembatan Dompak Tanjungpinang menjadi sorotan. Sebuah rekaman percakapan yang diterima redaksi memuat keterangan mengenai jumlah barang, sosok yang disebut “Pak Haji”, kedatangan polisi hingga klaim penjualan barang ke Batam.
Dalam rekaman tersebut, seorang pria berinisial S, yang mengaku sebagai pekerja dan sementara menggantikan penjagaan, menyebut jumlah kabel yang dibicarakan sekitar 50.
“Lima puluh katanya,” ujar S.
Percakapan kemudian menyebut adanya kabel atau tembaga yang diklaim telah terjual ke Batam. Dalam pembicaraan juga muncul istilah “jual ke sini”, dengan keterangan bahwa pihak yang menjual ke tempat tersebut disebut hanya datang satu kali.
“Yang jual ke sini satu kali,” terdengar dalam rekaman.

Pembicaraan selanjutnya mengarah kepada pihak yang disebut menerima barang.
“Yang nerima balik kampung,” ujar S.
Ketika ditanyakan apakah pihak yang dimaksud adalah “Pak Haji”, terdengar pertanyaan, “Oh yang nerima balik kampung Pak Hajinya?” yang kemudian dibenarkan dalam percakapan.
S mengaku menggantikan penjagaan setelah sosok yang disebut “Pak Haji” kembali ke kampung.
“Ganti Pak Haji. Sementara. Dia balik kan pas hari Rabu dia balik kan. Hari Kamis kan saya jaga. Malam Jumatnya polisi ada yang datang,” ujar S.
Dalam rekaman, kedatangan polisi kemudian disebut berkaitan dengan informasi mengenai barang tersebut. Namun, S menyebut barang tidak dibawa atau disita polisi.
“Hanya pemberitahuan bahwa ini. Tapi barang gak diambil polisi, gak disita,” katanya.

S juga menyebut barang tersebut telah dijual ke Batam.
“Barang itu udah dijual di Batam,” ujar S.
Percakapan kemudian menyinggung permintaan penggantian uang dengan nilai lebih serta pembahasan mengenai nilai jual yang belum terdengar lengkap, yakni “satu lebih… satu M berapa?”
S sendiri menegaskan bahwa dirinya hanya pekerja dan bukan penanggung jawab utama.
“Saya pekerja aja,” katanya.
Sejumlah keterangan dalam rekaman tersebut masih memerlukan verifikasi, termasuk jumlah kabel, pihak yang menerima dan menjual, maksud istilah “jual ke sini”, keberadaan barang, pihak pembeli di Batam serta nilai transaksi.
Penyebutan “Pak Haji” dalam pemberitaan ini semata-mata merujuk pada isi percakapan dalam rekaman dan bukan kesimpulan mengenai keterlibatan dalam tindak pidana.
Pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan informasi tersebut tetap memiliki hak jawab dan ruang untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
















