TINTAJURNALISNEWS —Polresta Barelang mengungkap perkembangan penanganan perselisihan antara dua kelompok yang terjadi di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Senin (14/9/2026).
Berdasarkan keterangan resmi Polresta Barelang, peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka. Para korban luka disebut masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Perkembangan perkara itu disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (15/9/2026).
Menurut Polresta Barelang, penyidikan dilakukan Satreskrim Polresta Barelang dengan dukungan Ditreskrimum Polda Kepri. Dari rangkaian kejadian tersebut, penyidik menerbitkan dua laporan polisi.
Laporan pertama berkaitan dengan dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Sedangkan laporan kedua berkaitan dengan dugaan penggunaan senjata pemukul, penikam atau penusuk dan/atau menghasut orang untuk melakukan tindak pidana.
Dari dua laporan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RS (47), P (47), dan SH (44).
Dalam laporan pertama, penyidik disebut telah memeriksa sekitar 11 orang saksi dan menetapkan RS serta P sebagai tersangka.
Menurut keterangan penyidik, RS diduga menembak korban menggunakan senapan angin lebih dari delapan kali.
Sementara P disebut berperan membawa senapan angin, terlihat mengokang serta membidikkan senjata tersebut ke arah korban.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan kronologi berdasarkan bahan penyidikan.
Menurut keterangan tersebut, sekitar pukul 14.00 WIB pada Senin (14/9/2026), kelompok Lang Laut berada di lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap alat berat yang sedang melakukan pembersihan lahan di Setokok.
Sekitar pukul 14.30 WIB, sekelompok orang datang menggunakan kendaraan roda empat. Kelompok tersebut kemudian memarkirkan kendaraan di sisi jalan dan mendatangi lahan yang sedang dibersihkan sembari melakukan perusakan terhadap pagar seng yang menjadi pembatas lahan.
Polisi menyebut pihak Lang Laut yang berada di lokasi kemudian berkumpul dan mempersiapkan sejumlah alat, termasuk senjata tajam dan senapan angin.
Selanjutnya terjadi keributan antara kedua kelompok yang disertai aksi saling melempar batu.
Dalam situasi tersebut, menurut bahan penyidikan yang disampaikan kepolisian, salah satu pihak Lang Laut menggunakan senapan angin dan menembaki kelompok yang berada di depannya dari jarak sekitar 10 meter.
Polisi menyebut peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka.

Untuk laporan polisi kedua, penyidik disebut telah memeriksa sekitar lima orang saksi dan menetapkan SH (44) sebagai tersangka.
Menurut keterangan Polresta Barelang, SH diduga membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu nibung serta menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap sekelompok orang yang melakukan perusakan pagar seng.
Dalam kronologi yang disampaikan polisi, sekitar pukul 14.30 WIB pelapor bersama rekan-rekannya yang berjumlah sekitar 100 orang menggunakan sekitar 20 kendaraan pribadi datang ke lokasi lahan PT MIG Perkasa Industri di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok.
Kedatangan tersebut, menurut keterangan kepolisian, berkaitan dengan permintaan pihak PT Sat Bangun Sukses untuk membantu membuka pagar yang berada di lokasi.
Sesampainya di lokasi, rombongan disebut melihat sekitar 200 orang dari LSM Elang Laut telah berkumpul dan dipimpin seseorang yang disebut sebagai SH. Kelompok tersebut disebut membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu nibung.
Ketika pelapor dan rekan-rekannya berusaha menjelaskan maksud kedatangannya, menurut polisi terdengar teriakan untuk melakukan penyerangan.
Selanjutnya terjadi aksi penyerangan terhadap pelapor dan rekan-rekannya. Polisi menyebut dalam kejadian tersebut sejumlah orang mengalami luka-luka, terdapat korban meninggal dunia, serta terjadi kerusakan pada beberapa kendaraan rombongan.
Dalam perkara pertama, Polresta Barelang menyebut penyidik mengamankan dua pucuk senapan angin, satu baret berwarna hitam berlogo Lang Laut Satgas, serta satu helai kaos merek Lang Laut berwarna hitam.
Sementara dalam perkara kedua, barang bukti yang diamankan antara lain satu tombak yang terbuat dari kayu nibung, satu unit telepon seluler milik tersangka, percakapan WhatsApp, rekaman suara tersangka di grup WhatsApp, serta rekaman video.

Terhadap RS dan P, Polresta Barelang menyebut penyidik menerapkan sangkaan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 306 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara terhadap SH, penyidik menerapkan Pasal 307 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 246 huruf (a) KUHP.
Polresta Barelang menyatakan perkara tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik masih melakukan penyelidikan lanjutan terhadap seluruh rangkaian kejadian.
Kepolisian juga menyatakan apabila dalam proses penyidikan ditemukan tersangka atau pelaku lain berdasarkan fakta dan alat bukti, tindakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Barelang turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan mengedepankan penyelesaian secara damai apabila terjadi persoalan di tengah masyarakat.















