Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Pelanggaran SOP di SPBU 64.721.16 Sidomulyo, BPH Migas dan Pertamina Diminta Turun Tangan

Avatar photo
97
×

Dugaan Pelanggaran SOP di SPBU 64.721.16 Sidomulyo, BPH Migas dan Pertamina Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Aktivitas kendaraan dan pengisian BBM di area SPBU No. 64.721.16 Desa Sidomulyo, Kotabaru, yang menjadi sorotan terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur penyaluran BBM.

TINTAJURNALISNEWS —Dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) menjadi sorotan di SPBU No. 64.721.16, Desa Sidomulyo, Kecamatan Kelumpang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Berdasarkan laporan tim Tinta Jurnalis News (TJN) dari lapangan pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA, terdapat sejumlah aktivitas di area SPBU yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan verifikasi dari instansi terkait.

Saat pemantauan berlangsung, SPBU disebut dalam kondisi tutup operasional. Namun, sejumlah kendaraan terlihat berada di area SPBU dan sedang mengantre.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Dalam laporan tersebut, dua operator disebut melakukan pengisian BBM jenis Solar ke salah satu kendaraan. Kendaraan itu dilaporkan membawa sejumlah jerigen.

Sejumlah kendaraan lainnya yang berada di lokasi juga disebut membawa jerigen dalam jumlah banyak.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian mekanisme penyaluran BBM, terutama apabila Solar yang disalurkan merupakan BBM bersubsidi.

Aktivitas kendaraan dan pengisian BBM di area SPBU No. 64.721.16 Desa Sidomulyo, Kotabaru.

Dalam proses konfirmasi di lokasi, salah seorang operator menyebut pengelola SPBU yang dikenal dengan panggilan “Pak Ami” berada di dalam kantor.

Pengelola kemudian dimintai penjelasan mengenai aktivitas pengisian BBM yang berlangsung di area SPBU.

Menurut keterangan yang diperoleh di lapangan, pengelola awalnya disebut mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut. Namun setelah diperlihatkan kendaraan yang berada di sekitar kantor, ia kemudian disebut mengakui adanya aktivitas pengisian.

Pengelola juga disebut menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Selain itu, ia menyampaikan pandangannya terkait sistem penyaluran BBM yang diterapkan saat ini.

“Menurut saya sistem Pertamina dan BPH Migas justru membuat rancu. Contohnya sistem barcode 120 liter, masyarakat harus isi 120 liter. Jika tidak diberikan bisa terjadi anarkis. Hal ini berbeda jauh dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut, khususnya terkait mekanisme barcode, batas volume pengisian, serta ketentuan yang berlaku bagi konsumen dan lembaga penyalur.

Aktivitas kendaraan dan pengisian BBM di area SPBU No. 64.721.16 Desa Sidomulyo, Kotabaru.

Adanya kendaraan yang membawa jerigen dalam jumlah banyak menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa lebih lanjut.

Penggunaan jerigen dalam penyaluran BBM tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran. Penilaiannya perlu mempertimbangkan jenis BBM, peruntukan, volume, pihak penerima, serta dokumen atau rekomendasi yang menjadi dasar penyaluran.

Apabila BBM yang disalurkan merupakan BBM bersubsidi, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan distribusi yang berlaku.

Jika kemudian ditemukan adanya ketidaksesuaian, langkah penanganan dapat dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut memiliki dasar administrasi maupun dokumen resmi, penjelasan mengenai dasar penyalurannya juga penting untuk memberikan gambaran yang utuh.

Aktivitas kendaraan dan pengisian BBM di area SPBU No. 64.721.16 Desa Sidomulyo, Kotabaru.

Seorang praktisi hukum energi yang dimintai pandangan mengenai persoalan tersebut, namun meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menilai lembaga penyalur resmi harus mematuhi ketentuan yang berlaku.

“SPBU adalah lembaga penyalur resmi. Wajib hukumnya patuh pada aturan. Jika ada kendala di lapangan, sampaikan melalui jalur resmi, bukan dengan melanggar SOP,” ujarnya.

Pandangan tersebut merupakan pendapat narasumber dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi, termasuk terhadap dokumen penyaluran, volume BBM, serta mekanisme pengisian yang dilakukan.

Aktivitas kendaraan dan pengisian BBM di area SPBU No. 64.721.16 Desa Sidomulyo, Kotabaru.

Atas adanya aktivitas yang menjadi sorotan tersebut, BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga dinilai perlu melakukan pengecekan terhadap SPBU No. 64.721.16.

Pemeriksaan diharapkan dapat menjelaskan secara menyeluruh mekanisme pengisian, jenis BBM yang disalurkan, volume pengisian, penggunaan jerigen, serta dasar administrasi atau rekomendasi yang melandasi kegiatan tersebut.

Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan atau terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki.

Pengawasan yang dilakukan secara terbuka dan berdasarkan data juga diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai aktivitas penyaluran BBM di SPBU tersebut.

Pada akhirnya, setiap dugaan ketidaksesuaian perlu ditempatkan sebagai informasi yang membutuhkan verifikasi. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemeriksaan yang transparan diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai mekanisme penyaluran BBM di SPBU No. 64.721.16 sekaligus memastikan distribusi BBM berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.