TINTAJURNALISNEWS —Dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar untuk nelayan di Desa Kuala Tambangan, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, terus menjadi sorotan publik. Persoalan yang sebelumnya viral di media sosial itu kini resmi dilaporkan para nelayan ke Polda Kalimantan Selatan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut pun ikut turun tangan menyikapi polemik tersebut. Melalui surat resmi bernomor 500.5.6.19/252/SETDA/2026 tertanggal 15 Mei 2026, Bupati Tanah Laut meminta klarifikasi kepada pengelola SPBUN Nomor 68.708.003 terkait dugaan ketidaksesuaian penyaluran solar subsidi kepada nelayan di Kuala Tambangan.
Langkah itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan pemerintah daerah menyusul adanya laporan masyarakat dan pemberitaan media mengenai dugaan distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.
Sebelumnya, sejumlah instansi pemerintah telah melakukan peninjauan lapangan dan rapat koordinasi bersama pemerintah desa, pihak kecamatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, aparat kepolisian, unsur keamanan, hingga perwakilan nelayan. Namun, forum tersebut dinilai belum menghasilkan kejelasan lantaran pihak pengelola SPBUN disebut tidak hadir meski telah menerima undangan resmi.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Camat Takisung, ditemukan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Di antaranya dugaan ketidaksesuaian antara rekomendasi BBM subsidi yang diterbitkan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tanah Laut dengan realisasi penyaluran di lapangan.
Selain itu, penyaluran BBM subsidi disebut belum dilaporkan secara rutin kepada instansi terkait sebagaimana ketentuan yang berlaku. Sejumlah nelayan juga mengaku rekomendasi BBM subsidi diduga tidak dipegang langsung oleh penerima, melainkan dikelola pihak SPBUN.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa distribusi solar subsidi tidak berjalan secara transparan dan berpotensi tidak tepat sasaran.
Kekecewaan nelayan memuncak setelah hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola SPBUN. Pada Kamis (14/5/2026), sejumlah perwakilan nelayan akhirnya melayangkan pengaduan resmi ke Polda Kalimantan Selatan.
Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi yang dinilai merugikan nelayan kecil.
Salah seorang nelayan berinisial B mengatakan para nelayan hanya meminta hak mereka sebagai penerima subsidi pemerintah.
“Kami hanya meminta hak kami sebagai nelayan. Ini subsidi dari pemerintah untuk rakyat kecil, bukan untuk kepentingan pribadi. Banyak nelayan tidak menerima jatah sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Nelayan lainnya berinisial A menyebut persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan dikhawatirkan memicu konflik sosial di tengah masyarakat pesisir.
Menurutnya, situasi yang terus berlarut membuat nelayan terpecah menjadi kubu pro dan kontra sehingga berpotensi menimbulkan gesekan sosial yang lebih luas apabila tidak segera diselesaikan.
Para nelayan berharap aparat penegak hukum bersama pihak terkait, termasuk Pertamina dan BPH Migas, dapat melakukan investigasi secara transparan agar persoalan distribusi BBM subsidi di Kuala Tambangan mendapat kepastian hukum.
Dalam surat resminya, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut juga menegaskan akan berkoordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses penyaluran BBM subsidi tersebut.









