TINTAJURNALISNEWS –Aktivitas penyaluran BBM subsidi di SPBUN Nomor 68.708.003 Desa Kuala Tambangan kembali menjadi sorotan setelah pengelola diduga menghindari konfirmasi dari Tim TJN terkait mekanisme distribusi solar subsidi bagi nelayan, Senin malam (19/05/2026).
Peristiwa itu bermula saat Tim TJN melintas menuju Desa Batakan dan menerima informasi dari warga mengenai adanya keributan di area SPBUN Kuala Tambangan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim TJN langsung menuju lokasi sekitar pukul 22.30 WITA guna melakukan penelusuran lapangan serta meminta klarifikasi terkait aktivitas penyaluran BBM subsidi.
Sesampainya di lokasi, suasana SPBUN disebut sudah mulai lengang karena sebagian nelayan meninggalkan area. Tim TJN kemudian berupaya menemui Nurul Tasiah selaku pengelola SPBUN untuk meminta penjelasan terkait mekanisme distribusi solar subsidi, termasuk mempertanyakan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) guna memastikan penyaluran berjalan sesuai aturan.
Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak mendapat respons terbuka. Berdasarkan pantauan di lapangan, pengelola SPBUN diduga tergesa-gesa memanggil sopir pribadi dan meminta petugas mematikan lampu area SPBUN sebelum meninggalkan lokasi. Situasi itu memunculkan dugaan adanya sikap tertutup terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan Tim TJN.
Tidak hanya itu, pengelola SPBUN Nomor 68.708.003 Kuala Tambangan juga disebut meminta Tim TJN untuk menemui pihak pengacaranya di Banjarmasin apabila ingin mempertanyakan lebih lanjut terkait aktivitas penyaluran BBM subsidi di lokasi tersebut. Pernyataan tersebut semakin memantik perhatian publik di tengah sorotan terhadap distribusi solar subsidi bagi nelayan.
Tim TJN menegaskan bahwa kedatangan ke lokasi semata-mata untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan mendorong keterbukaan informasi publik, bukan menghambat aktivitas pelayanan terhadap nelayan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBUN belum memberikan penjelasan resmi maupun menunjukkan dokumen yang dimaksud kepada Tim TJN.
Sebagaimana diketahui, penyaluran solar subsidi untuk nelayan memang diperbolehkan, termasuk pada malam hari, selama tetap mengacu pada aturan operasional daerah, kuota harian, serta ketentuan dari BPH Migas dan instansi terkait. Distribusi BBM subsidi juga wajib diawasi secara ketat guna mencegah penyalahgunaan maupun penyaluran kepada pihak yang tidak berhak.
Aturan mengenai penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Sampai saat ini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari pihak pengelola SPBUN Kuala Tambangan terkait transparansi penyaluran BBM subsidi yang menjadi perhatian masyarakat.









