TINTAJURNALISNEWS —Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali berhasil mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jaringan internasional di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias A di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan peredaran narkotika di wilayah Pulau Buru.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya melakukan penindakan pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
“Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias A di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika di area belakang rumah milik kerabat terduga pelaku,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram dan narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 2.872,45 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan sekaligus menyamarkan barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga menerima tawaran pekerjaan dengan imbalan uang dalam jumlah besar untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Barang tersebut diketahui diterima dari seseorang berinisial JO di wilayah perairan perbatasan Indonesia–Malaysia dan rencananya akan dibawa menuju Provinsi Jambi.
Dalam menjalankan aksinya, jaringan tersebut diduga memanfaatkan jalur perairan melalui wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun, sebagai akses distribusi untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
“Modus operandi yang digunakan yakni dengan menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan guna mengelabui petugas saat proses pengiriman menuju daerah tujuan,” jelasnya.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Sementara itu, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika yang dinilai dapat merusak generasi bangsa serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat juga diminta aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 maupun aplikasi Polri Super Apps.









